Komisi C DPRD Kutim Jadwalkan Ulang Panggil Ketua TAPD dan Bappeda Kutim

Parlementaria95 Dilihat

Sangatta…Akibat belum adanya kejelasan terkait progres Peminjaman uang dari Bank Jateng sebesar Rp 278 Miliar. Hari ini Komisi C DPRD Kutim menjadwalkan memanggil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Namun karena tidak di hadiri Bupati dan Ketua TAPD akhirnya menundah pengadakan kegiatan hearing.

“Yang pasti hari ini, kami akan menanyakan ke Pemerintah terkait progres peminjaman uang ke Bank Jateng sesuai yang telah kami paripurnakan tahun 2018 lalu, apakah sudah direalisasikan atau belum ?, karena rapat tadi tidak bisa mengambil keputusan makanya rapat di tunda”. Ucap Ketua Komisi C Said Anjas SE, MM saat ditemui diruang hearing DPRD Kutim.14/2/2019/.

Menurutnya, Lantaran tidak bisa mengambil keputusan, maka kegiatan hearing dengan Pemkab Kutim di reschedule ulang minggu depan. “Insya Allah senin depan kita jadwalkan kembali karena memang yang hadir tadi hanya asisten II yang tidak bisa mengambil keputusan”. Bebernya kepada sejumlah awak media.

Dijelaskannya, Pada dasarnya yang harus menjelaskan ke DPRD Kutim, terkait progres peminjaman anggaran ini adalah Ketua TAPD,  Kepala Bapenda dan Kepala Bappeda Kutim yang lebih mengetahui duduk persoalan rencana peminjaman ke Bank Jateng ini.

“Nanti kita lihat setelah pertemuan selanjutnya, apa kendala yang terjadi, sehingga pinjaman ke Bank Jateng tersebut belum terealisasi yang seharusnya, terealisasi di Tahun 2018 lalu”. Jelasnya

Secara administrasi seharusnya peminjaman tersebut terealisasi di Tahun 2018 lalu. Untuk itu, di tahun 2019 kita sudah mengalokasikan bunga dan pokok pinjaman yang akan dikembalikan. “Namun ternyata di 2018 lalu belum terealisasikan, jadi mau tidak mau dana yang sudah kami alokasikan untuk bayar bunga itu, mau diapakan”. Tutupnya