P3K Akan Gusur Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)

Sangatta…Setelah lahirnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan menggusur keberadaan Tenaga Kerja Kontrak daerah (TK2D). Namun, untuk tahun depan, mungkin perekreutan PPPK, belum bisa dilakukan, sehingga keberadaan TK2D, sementara masih ada.

Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah mengakui,  pemerintah telah menerbitkan PP 48 tahun 2018, tentang pengangkatan PPPK. Namun,  tidak serta amerta, dengan terbitnya PPPK ini, maka bisa dilakukan perekrutan. “Jadi, meskipun sudah ada PP-nya, namun belum bisa dilakukan perekrutan. Sebab, setelah ada PP, maka harus ada juklak atau pentujuk pelaksanaannya,” jelas Irawansyah.

Dalam juklak ini,  nantinya akan dijelaskan, syarat perkrutan hingga  sumber anggaran  untuk menggaji PPPK ini. Apakah bersumber dari APBN, atau APBD. “Itu semua harus jelas, karena kalau belum jelas sumber anggarannya, maka akan temuan jika  dilakukan perekrutan,” katanya.

Namun, diakui, sekedar bayangan, jika nanti  setelah dilakukan perekrutan PPPK, maka  saat itulah dinyatakan TK2D tidak ada lagi.  Karena dengan PPPK, maka pemerintah daerah tidak dibolehkan lagi untuk mengambil TK2D. Sebab semua pegawai nanti, itu sudah jelas tugas pokoknya berdasarkan analisa beban kerja (Anjab).

Untuk kutim sendiri, Irawansyah mengatakan belum tau berapa tenaga P3K, yang akan direkrut.  Sebab, selain saat ini  masih tengah dilakukan seleksi CPNS,  juga belum ada anjab, untuk P3K. “Nanti setelah penerimaan CPNS selesai,  baru kami hitung kembali  kebutuhan untuk P3K ,” jelas Irawansyah.

Yang pasti, dalam perekrutan P3K ini,  ternyata dilakukan seleksi seperti pola seleksi CPNS. Padahal, Irawansyah mengatakan,  kalau berdasarkan hati nurani, maka pihaknya ingin agar  yang diangkat P3K adalah yang telah mengabdi sepuluh tahun ke atas. “Jadi kita hargai juga pengabdiannya. Namun,  untuk perektrutan nanti, pihaknya akan tetap mengacu juklak yang dibuat pemerintah pusat,” katanya.

Berita Terbaru