Pemkab Kutim Persilahkan Bontang Lakukan Judicial Review UU Pembentukan 6 Kabupaten Kota di Kaltim

Sangatta…Setelah ada wacana Pemerintah Kota Bontang untuk meJudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang nomor 49/1999 Tentang pembentukan  6 Kabupaten/Kota di Kaltim serta Permendagri nomor 25/2005 Tentang Penentuan Tapal Batas Kota Bontang. Nampaknya polemik tapal batas kampung sidrap kembali memasuki babak baru.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mempersilakan Pemkab Bontang untuk melakukan upaya langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, jika serius ingin mengambil wilayah Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Kota Bontang.

Selain itu,Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui jika Pemkab Kutim tidak akan mengambil langkah antisipasi atas rencana Pemkot Bontang untuk melakukan judicial review atas UU no 49 tahun 1999 dan Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Lebih lanjut Kasmidi menegaskan sepanjang UU no 49 tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 tahun 2005, tidak mengalami perubahan maka Kampung Sidrap yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan adalah tetap wilayah sah Kabupaten Kutai Timur, yang tidak boleh di klaim oleh Pemkob Bontang.

 

Berita Terbaru