Sangatta…Lantaran tingginya angka kenakalan remaja di Kabupaten Kutai Timur, dalam penyalagunakan obat keras seperti Komik, Lem dan Obat sakit kepala. Untuk itu anggota DPRD Kutim Herlang Mappatiti memandang perlu adanya payung hukum untuk memberikan efek jerah kepada anak-anak yang selama ini dianggap tidak bias dilakukan penindakan.
“Pemerintah harus mengajukan raperda ketertiban umum, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan obat keras. Kalau memang pemerintah tidak ajukan, mungkin DPRD bisa buat perda inisiatif DPRD, berupa perda ketertiban umum,” kata Herlang Mappatiti saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, Sebelum ada perda ketertiban umum, menurut Herlang, sebaiknya pemerintah membuat peraturan bupati. “karena peraturan bupati ini bisa langsung digunakan. Setelah ada perda, maka peraturan bupati ini bisa cabut. Peraturan bupati ini, bisa menyangkut penyalagunaan obat keras, termasuk mengatur pengawasan lokasi-lokasi yang selama ini rawan digunakan anak-anak untuk penyalahgunaan obat keras,” katanya.
Dilain pihak, menurutnya, aparat tidak boleh beralasan, karena tidak ada payung hukum, lalu tidak bisa bertindak pada anak muda yang salah gunakan obat keras. Sebab, sebenarnya, ini hanya permainan kata-kata.
“Kalau memang takut kalau dikatakan melakukan penahanan, kan boleh gunakan kata diamankan. Tidak masalah kok kalau orang diamankan. Setelah diamankan, panggil orang tuannya, agar dia bina, agar tidak melakukan penyalahgunaan obat keras lagi,” katanya.