Cegah Kenakalan Remaja, DPRD Usulkan Perda Obat Keras

Parlementaria165 Dilihat

Sangatta…Lantaran tingginya angka kenakalan remaja di Kabupaten Kutai Timur, dalam penyalagunakan obat keras seperti Komik, Lem dan Obat sakit kepala. Untuk itu anggota DPRD Kutim Herlang Mappatiti memandang perlu adanya payung hukum untuk memberikan efek jerah kepada anak-anak yang selama ini dianggap tidak bias dilakukan penindakan.

“Pemerintah harus mengajukan raperda ketertiban umum, untuk mengatasi  masalah penyalahgunaan obat keras. Kalau memang pemerintah tidak ajukan, mungkin DPRD bisa buat perda inisiatif DPRD,  berupa perda  ketertiban umum,” kata Herlang Mappatiti saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Sebelum ada perda ketertiban umum, menurut Herlang, sebaiknya pemerintah membuat  peraturan bupati.  “karena peraturan bupati ini  bisa langsung digunakan. Setelah  ada perda, maka peraturan bupati  ini bisa  cabut. Peraturan bupati ini, bisa menyangkut  penyalagunaan  obat keras, termasuk  mengatur pengawasan lokasi-lokasi  yang selama ini rawan digunakan anak-anak untuk penyalahgunaan  obat keras,” katanya.

Dilain pihak, menurutnya,  aparat tidak  boleh beralasan, karena tidak ada payung hukum, lalu tidak bisa bertindak pada anak muda yang salah gunakan obat keras.   Sebab, sebenarnya, ini hanya permainan kata-kata.

“Kalau memang takut kalau dikatakan melakukan penahanan, kan  boleh gunakan kata diamankan. Tidak masalah kok kalau orang diamankan. Setelah diamankan, panggil orang tuannya, agar dia bina, agar tidak melakukan penyalahgunaan obat keras  lagi,” katanya. 

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru