Pandi Widiarto Minta Daerah Tetap Perketat Pengawasan Lapangan meski RKAB Diatur Pusat

Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto turut hadir dalam audiensi bersama Dirjen Minerba.Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menyoroti pentingnya sinkronisasi pengawasan aktivitas pertambangan di daerah. Hal ini seiring dengan semakin ketatnya evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat.

Pandi menilai, meski kewenangan persetujuan RKAB dan pemberian sanksi produksi berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah serta masyarakat lokal tetap menjadi pihak yang menanggung dampak langsung di lapangan.

“Kita tahu bahwa segala urusan regulasi, termasuk penghentian sementara akibat produksi melebihi kapasitas RKAB atau kelalaian jaminan reklamasi, ditarik ke pusat. Namun, pengawasan riil di lapangan harus tetap diperketat agar hak-hak daerah tidak terabaikan,” ujar Pandi usai menghadiri audiensi bersama Dirjen Minerba dan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Selasa (23/6/2026).

Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa evaluasi terhadap RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim harus sejalan dengan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta kelestarian lingkungan. Ia memperingatkan perusahaan agar tidak memacu kuota produksi secara masif tanpa memikirkan daya dukung infrastruktur dan dampak lingkungan sekitar.

“Kami di DPRD meminta agar perusahaan-perusahaan yang mengajukan dokumen RKAB benar-benar transparan,” tegas Pandi.

Lebih lanjut, Pandi mendorong penguatan komunikasi lintas instansi antara Pemerintah Kabupaten Kutim, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian ESDM RI.

Sinergi ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki daya tawar dan fungsi kontrol yang lebih kuat terhadap operasional korporasi besar yang bergerak di wilayah Kutai Timur. (*)