
Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK dan KPK, Sekretariat DPRD Kutim Bakal Tertibkan 34 Kendaraan Dinas
SANGATTA — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menertibkan dan menarik 34 unit kendaraan dinas operasional roda empat. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim serta program pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Sekretaris DPRD Kutim Nomor B-000.1.7.1/5650/SETWAN-UMUM tertanggal 8 Juni 2026. Penarikan menyasar kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai oleh perorangan maupun unit kerja internal yang sudah tidak memiliki hak lagi.
Dikutip dari dprdkutaitimur.id, Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan mandat konstitusi untuk menegakkan tata kelola aset yang akuntabel, merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penertiban ini adalah bagian dari pengamanan aset daerah sekaligus tindak lanjut evaluasi Barang Milik Daerah. Kami berharap pihak yang masih menguasai kendaraan dinas segera mengembalikannya dengan itikad baik,” ujar Jainuddin dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Gerakan penataan aset ini juga didasarkan pada Surat Bupati melalui Sekretaris Daerah Kutim terkait penarikan kendaraan bermotor, serta Surat Bupati Nomor R-700.1.2.7/1872/ITKAB.IR2, yang merespons temuan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI.
Berdasarkan pendataan awal, 34 unit kendaraan roda empat dari berbagai merek dan tahun produksi tersebut mayoritas masih dalam kondisi baik.
Sekretariat DPRD Kutim telah mengirimkan surat penarikan resmi kepada para pemegang aset. Mereka diberikan tenggat waktu maksimal satu minggu setelah surat diterima untuk menyerahkan unit kendaraan beserta dokumen administrasi seperti STNK dan kunci kontak kepada Pengurus Barang Milik Daerah Sekretariat DPRD Kutim. (*)






