
Pemkab Kutai Timur Resmi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi memulai langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menerapkan sistem manajemen talenta secara murni untuk rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru ini menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi sistem seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sekaligus menutup celah dugaan praktik “lobi-lobi” jabatan di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, dalam acara Sosialisasi Manajemen Talenta ASN bertajuk “Manajemen Talenta di Kabupaten Kutai Timur, Membangun ASN yang Berakhlak, Tangguh, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (25/6/2026).
“Jadi yang akan kita laksanakan untuk rotasi dan promosi rotasi itu adalah jabatan manajerial yaitu dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Jadi dari eselon 2 sampai ke eselon 4 kita akan murni menggunakan manajemen talenta. Jadi tidak ada lagi namanya nanti seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi kita murni menggunakan sistem manajemen talenta,” tegas Misliansyah di hadapan para peserta.
Transformasi besar ini bukanlah tanpa dasar. Pemkab Kutim telah mendapatkan penghargaan atas keberhasilan penerapan sistem merit dengan predikat “Baik” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2023. Atas dasar tersebut, pada akhir tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI resmi memberikan persetujuan kepada Kutim untuk mengimplementasikan sistem manajemen talenta.
Secara regulasi, payung hukumnya juga telah siap dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemkab Kutim.
Komitmen ini semakin diperkuat pada 19 Mei 2026 lalu di Lamin Etam, di mana Bupati Kutai Timur bersama Kepala BKN RI dan Gubernur Kaltim menandatangani kesepakatan akselerasi penerapan manajemen talenta di wilayah kerja Kanreg VIII BKN.
Untuk menjalankan sistem ini, Pemkab Kutim telah membentuk Tim Komite Talenta. Fungsinya menyerupai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Tugas utama Tim Komite Talenta adalah memberikan rekomendasi nama-nama ASN yang telah memenuhi syarat secara sistem kepada Bupati, untuk kemudian dilaporkan ke BKN guna mengisi kekosongan jabatan atau keperluan mutasi dan rotasi,” urai Misliansyah.
Guna mendukung talent pool (wadah bakat) ini, Pemkab Kutim terus melakukan pemetaan potensi dan kompetensi ASN menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) dan ProASN BKN. Sejak 2023 hingga 2025, sebanyak 2.449 dari total 5.247 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutim telah dipetakan. Sisanya, akan segera menyusul untuk dinilai kompetensinya.
Lebih lanjut, Misliansyah mengingatkan bahwa manajemen talenta bukan sekadar program kerja parsial, melainkan sebuah sistem makro yang dirancang untuk menemukan, memetakan, mengembangkan, dan mempertahankan talenta-talenta terbaik daerah.
Poin penting mengapa sistem ini harus dikawal bersama. Pertama, objektivitas berbasis sistem merit. “Manajemen talenta memotong jalur di birokrasi yang subjektif melalui pemetaan kuadran talenta yang dinilai dari kinerja dan potensi setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk kembang. Jadi nanti mungkin setelah kita menggunakan implementasi sistem merit untuk manajemen talenta nanti tidak ada lagi dan namanya yang lobi-lobi untuk jabatan. Jadi semuanya nanti sudah menggunakan manajemen talenta,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mendorong para pegawai untuk terus meningkatkan kualitas diri. “Silakan berlomba-lomba mengembangkan diri agar bisa masuk ke kuadran talenta yang sesuai dengan kriteria syarat promosi jabatan,” tambahnya.
Kedua, penutupan kesenjangan kompetensi (talent deployment). “Setelah mengetahui di mana posisi talenta pegawai, fokus berikutnya adalah pengembangan diri. Manajemen talenta membantu kita melihat dengan jernih apa yang kurang dari kompetensi pegawai saat ini, sehingga program pelatihan maupun mentoring yang diberikan bisa tepat sasaran, efektif, dan efisien,” tutupnya.
Sementara itu dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta harus diikuti dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, dan integritas ASN.
Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus menjaga etika, akhlak, serta menjalankan tugas sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
“Kompetensi harus berjalan bersama disiplin dan akhlak. Pelanggaran integritas maupun kode etik tetap menjadi perhatian karena ASN merupakan bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan program pemerintah yang telah tertuang dalam RPJMD dan RKPD berjalan sesuai target.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh ASN Kutai Timur untuk memahami sistem manajemen talenta dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tata kelola birokrasi yang lebih profesional. (Caya/*)






