DPRD Sarankan PLTGB Kabo Jaya Sebaiknya Di Jual

Parlementaria235 Dilihat

Sangatta…Setelah adanya kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu Bara (PLTGB) di Kabo jaya. Akibat kondisinya kian hari terus berkarat dan diselimuti lumut. Membuat Anggota Komisi B DPRD Kutim Ngafifuddin mendorong Pemkab Kutim untuk menjual PLTGB tersebut.

“Dari dulu DPRD Kutim, dalam obrolan resmi atau tidak resmi selalu meminta sebaiknya PLTGB di jual saja, karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan pembangunannya”. Jelas Ngafifuddin yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai PDI-Perjuangan Kutai Timur, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, jika di tinjau dari analisis dampak lingkungannya. Keberadaan PLTGB Kabo Jaya yang berdekatan dengan pemukiman warga juga dianggap tidak memungkinkan untuk dilanjutkan Pembangunannya.

“Rata-rata yang saya lihat PLTGB di bangun selalu jauh dari pemukiman warga, yang tidak membahayakan keberlangsungan hidup Manusia. Makanya dari peninjauan aspek itu juga, DPRD menyarankan Pemkab Kutim, sebaiknya PLTGB di jual saja”. Terangnya

Seperti yang di wartakan sebelumnya, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar juga berencana menjual PLTGB Kabo Jaya tersebut, jika tidak ada kejelasan dari PT Kutai Timur Energi Baru (KMEB) sebagai pihak perusahaan daerah (Perusda) yang saat ini bertanggung jawab mengelola urusan PLTGB.

Menurut Ismu, jika tidak ada kejelasan tidak menutup kemungkinan bangunan PLTGB yang saat ini besinya sebagian besar sudah berkarat dan sangat tidak mungkin untuk melanjutkan pengerjaan pembangunannya tersebut bakal di timbang atau dijual dalam bentuk besi kiloan.

“Langkah ini dinilai lebih bijak dari pada jika tetap dilanjutkan namun malah akan membuat Pemerintah Kutim terjerat dalam permasalahan di kemudian hari,” kata Ismu.

Terkait gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pemkab Kutim yang dimenangkan pengusaha yang pernah menjadi mitra dan sub kontraktor PLTGB Kabo dan harus dibayarkan kerugian selama mereka tidak dibayarkan upahnya, Ismu berjanji siap membaya jika merupakan keputusan pengadilan .

Ia mengakui dalam kasus ini, Pemkab Kutim pernah melakukan banding terkait putusa PTUN tersebut, namun karena hasilnya tetap menyatakan bahwa Pemkab Kutim harus membayarkan kerugian dan upah kerja sub kontraktor tersebut, maka tetap akan dibayarkan.

Proyek PLTGB yang digadang-gadang akan memenuhi kekurangan listrik di Sangatta, berjalan tak mulus. Bahkan uang yang merupakan hasil penjualan saham hibah KPC, malah menguap dikorupsi. Beruntung, Kejaksaan Negeri Sangatta melalui Kejagung berhasil mengamankan ratusan miliar bahkan telah mentransfernya ke Kas Daerah Pemkab Kutim.

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru