
Disdikbud Kutim Targetkan Pengangkatan Kepala Sekolah Rampung Tahun Ini
Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menargetkan proses pengangkatan kepala sekolah definitif di sejumlah satuan pendidikan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Target tersebut menjadi perhatian Disdikbud Kutim karena masih terdapat puluhan sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), bahkan sebagian di antaranya telah berlangsung cukup lama.
Sekretaris Disdikbud Kutim, Akhmad Ashari, mengatakan proses pengangkatan kepala sekolah saat ini membutuhkan waktu lebih panjang karena seluruh tahapan harus melalui sistem dan aplikasi yang terintegrasi dengan pemerintah pusat yakni sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK)
“Pengajuan kepala sekolah ini sudah lebih dari empat bulan belum selesai karena prosesnya panjang. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata Akhmad Ashari saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan sekolah di Kutim yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Beberapa di antaranya bahkan telah menjalankan tugas sebagai Plt selama kurang lebih dua tahun.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kami. Ada yang sudah dua tahun menjadi Plt dan belum bisa definitif karena proses pengangkatan sekarang harus melalui sistem,” ujarnya.
Menurut Akhmad Ashari, mekanisme pengangkatan kepala sekolah kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Pemerintah daerah tidak dapat langsung melakukan pengangkatan tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam sistem.
Data calon kepala sekolah harus diusulkan dan diverifikasi melalui sistem informasi yang terintegrasi. Apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, calon tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Sekarang semua melalui sistem. Yang kita usulkan masuk ke aplikasi. Kalau persyaratannya kurang, langsung terlihat dan tidak bisa dipilih,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi persyaratan selesai, data calon akan terintegrasi dengan sistem kepegawaian daerah sebelum diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.
“Kalau proses di aplikasi sudah selesai, nanti masuk lagi ke sistem kepegawaian di daerah. Selanjutnya diajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” terangnya.
Setelah pertimbangan teknis diterbitkan, proses pengangkatan dapat dilanjutkan hingga penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah.
“Kalau pertimbangan teknis dari BKN sudah keluar, baru Bupati bisa menandatangani SK pengangkatan kepala sekolah,” katanya.
Lebih lanjut selain mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif, Disdikbud Kutim juga menyiapkan kaderisasi calon kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang.
Tahun ini, Disdikbud Kutim menyiapkan sekitar 70 guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP untuk mengikuti bimbingan teknis dan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah.
Program tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan penggantian kepala sekolah yang memasuki masa pensiun maupun berakhir masa penugasannya.
“Setiap tahun memang harus ada calon yang disiapkan karena ada kepala sekolah yang pensiun dan harus digantikan. Kita perlu memiliki cadangan calon kepala sekolah,” ujar Akhmad.
Ia berharap seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah yang saat ini sedang diproses dapat segera diselesaikan sehingga sekolah-sekolah yang selama ini dipimpin oleh Plt dapat memiliki kepala sekolah definitif.
“Mudah-mudahan tahun ini prosesnya bisa rampung,” pungkasnya. (Caya/ADV/*)





