Polres Kutim Berhasil Gagalkan 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Diciduk Sepanjang Semester Pertama 2026

Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) menorehkan catatan besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 112 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 131 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak main-main, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 92 kilogram sabu. Angka ini menjadi pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Kutim!

“Peredaran narkoba masih menjadi tantangan besar. Ini membuat kami terus termotivasi untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto saat rilis kinerja, Rabu (8/7/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita 1.000 butir ethomethazene. Obat anestesi ini kerap disalahgunakan karena memiliki efek kecanduan yang berbahaya.

Fauzan mengungkapkan kondisi peredaran narkoba di Kutim sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dikantongi polisi, mayoritas penghuni Lapas Bontang dalam kasus narkoba justru berasal dari Kutim.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan sekitar 60 persen penghuni Lapas Bontang yang tersangkut kasus narkotika berasal dari Kutai Timur. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” tegas Fauzan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto merinci, dari 112 LP yang ditangani, sebanyak 45 kasus diungkap Satresnarkoba Polres dan 67 kasus diciduk oleh jajaran Polsek. Total barang bukti yang disita dari berbagai kecamatan mencapai 1.732,23 gram sabu dan 72,70 gram ganja.

Ada juga modus penyelundupan ganja lewat jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan lewat kerja sama dengan Bea Cukai. Petugas memantau paket lewat mesin X-Ray lalu menciduk pelaku lewat strategi jebakan.

“Kami melakukan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) setelah paket terdeteksi hingga pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Erwin.

Ke depan, Polres Kutim menerapkan strategi ganda. Polisi akan memfasilitasi rehabilitasi bagi para pengguna yang lolos hasil Tim Asesmen Terpadu.

Meski begitu, Erwin memastikan tidak ada ampun bagi para jaringan pengedar dan bandar besar.

“Terhadap bandar maupun pengedar tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Erwin.

Polres Kutim pun meminta warga tidak tinggal diam. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (caya/*)