
Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Disorot GMNI, Ini Respons RSUD Kudungga
Kutai Timur – Manajemen RSUD Kudungga angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Pihak RS memastikan pengelolaan limbah medis mereka sudah sesuai aturan.
Kasus ini mencuat setelah DPC GMNI Kutai Timur melaporkan RSUD Kudungga ke DLH Provinsi Kaltim menyusul adanya keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas pembakaran limbah medis.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kudungga, Jumraedah, mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh DLH Provinsi Kaltim. Menurutnya, manajemen bersikap terbuka dan siap memberikan seluruh data maupun dokumen yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang dan bersikap kooperatif dengan menyiapkan seluruh data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan selama tahapan klarifikasi,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan komitmen rumah sakit adalah memastikan seluruh pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain memenuhi aspek administratif, pengelolaan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Jumraedah, fasilitas insinerator yang dimiliki RSUD Kudungga telah memiliki izin operasional yang masih berlaku setelah dilakukan perpanjangan pada tahun 2025. Pengoperasiannya pun disebut mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Insinerator yang kami gunakan memiliki izin operasional yang masih berlaku dan seluruh proses penggunaannya dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditentukan,” katanya.
Selain memastikan legalitas fasilitas, rumah sakit juga secara rutin melakukan pengujian emisi terhadap insinerator. Pemeriksaan kualitas emisi tersebut dilaksanakan setiap enam bulan sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional alat pembakaran limbah medis.
Jumraedah menjelaskan insinerator hanya digunakan untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan di RSUD Kudungga sendiri. Limbah tersebut meliputi limbah infeksius, seperti perban bekas, alat suntik, hingga material lain yang telah terkontaminasi cairan tubuh pasien.
“Apabila insinerator sedang menjalani pemeliharaan, limbah medis tidak dibakar di rumah sakit, melainkan langsung dikirim kepada perusahaan pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sisa pembakaran berupa abu atau fly ash juga tidak dibuang secara sembarangan. Material tersebut dikemas dan diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 berizin agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen RSUD Kudungga juga memastikan rumah sakit tidak menerima limbah medis dari klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lain. Kapasitas insinerator yang dimiliki hanya diperuntukkan bagi limbah yang berasal dari pelayanan internal rumah sakit sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
“Kami mengajak seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Provinsi Kaltim agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil verifikasi,” tegas Jumraedah.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga sebelumnya dilaporkan oleh DPC GMNI Kutai Timur kepada DLH Provinsi Kaltim setelah adanya keluhan warga terkait aktivitas pembakaran limbah medis.
DLH Provinsi telah melakukan rapat klarifikasi secara virtual bersama para pihak terkait, sementara proses verifikasi lapangan dan pendalaman masih berlangsung sehingga belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang. (Caya/*)






