
Resmi Disepakati, Kutim Kini Miliki Payung Hukum Penyelenggaraan Keolahragaan
SANGATTA – Masa depan dunia olahraga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal ini menyusul disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III, Rabu (6/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Utama DPRD Kutim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh 28 anggota dewan. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, turut hadir mewakili pemerintah daerah untuk memberikan pendapat akhir pemerintah sekaligus meresmikan pengambilan keputusan tersebut.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Pandi Widiarto, dalam laporan akhirnya mengungkapkan bahwa kehadiran payung hukum ini sangat mendesak. Berdasarkan kajian Pansus, sektor olahraga di Kutim selama ini masih terganjal masalah teknis dan fasilitas.
“Penyelenggaraan olahraga di daerah masih menghadapi kendala struktural, terutama soal pemerataan fasilitas dan pembinaan atlet usia dini. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki acuan jelas untuk pengaturan pendidikan, pelatihan, hingga pengawasan atlet guna meningkatkan kualitas manusia dan prestasi di Kutim,”ujar Pandi.
Pansus juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di Kutai Timur yang sebagian besar belum memenuhi standar nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah didorong untuk melakukan perbaikan kualitas pengelolaan olahraga secara menyeluruh.
Selain itu, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Dispora Jawa Tengah dan Kota Semarang, Pansus merekomendasikan langkah konkret bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami mendorong pemerintah untuk menghadirkan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) di Kutai Timur. Ini adalah kunci penunjang bagi para atlet lokal kita agar mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” tegas Pandi Widiarto.
Lebih lanjut, Pandi Widiarto menuturkan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, Perda ini diharapkan menjadi motor penggerak menuju “Kutai Timur Hebat” dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Secara filosofis dan yuridis, Perda ini siap diimplementasikan oleh dinas terkait dengan tetap melibatkan fungsi pengawasan dari DPRD,” tambah Pandi.
Mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran legislatif yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan regulasi ini tepat waktu.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Regulasi ini adalah langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan good governance di sektor olahraga,” kata Mahyunadi. (Caya/*)






