
Polsek Sangatta Utara Tangkap Dua Pelaku Curas Disertai Kekerasan Seksual
KUTAI TIMUR – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, wilayah Sangatta Selatan, pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, berdasarkan laporan korban, dua orang pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam rumah setelah mendobrak pintu.
Korban laki-laki kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka, diikat, dan dipaksa menyaksikan istrinya menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa Polres Kutai Timur memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang berat terhadap korban.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan,” tegas AKBP Aryansyah.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Caya/*)






