
DPRD Kutim Tetapkan 27 Usulan Raperda dalam Prolegda 2026, Naskah Akademik Jadi Syarat Mutlak
SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyesuaian dan penggabungan, terdapat total 27 usulan Raperda yang siap dibahas tahun depan.
“Awalnya usulan yang masuk ada 16 dan 14, namun setelah disesuaikan ada yang bisa digabungkan. Hasil akhirnya, terdapat 11 Raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan pemerintah,” jelas David Rante saat ditemui awak media.
Ketika disinggung mengenai skala prioritas, David menegaskan bahwa pada dasarnya semua usulan yang masuk adalah prioritas. Namun, Bapemperda menerapkan seleksi ketat berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
“Semuanya sebenarnya prioritas. Tapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hanya usulan yang memenuhi syarat yang kita sepakati dengan pemerintah untuk dijadikan rancangan Perda di tahun 2026,” ujarnya.
Salah satu kendala utama yang menyebabkan beberapa usulan urgen terpaksa tidak dimasukkan adalah ketiadaan Naskah Akademik. David menekankan bahwa Naskah Akademik adalah syarat mutlak sebelum pembahasan dilakukan.
“Salah satu persyaratan itu kan tentu harus ada naskah akademiknya. Itu yang menjadi kendala. Ada beberapa yang sangat kita butuhkan, tapi karena naskah akademiknya belum ada, kita berharap itu disiapkan dulu di 2026,” terang David.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi tiga aspek utama: sosiologis, yuridis, dan teknokratik. “Nah, jika naskah akademik tidak ada, maka dari segi teknokratiknya itu tidak terpenuhi,” tambahnya.
Dalam Prolegda 2026, terdapat juga beberapa Raperda carry over atau luncuran dari tahun 2025 yang belum rampung pembahasannya. Sesuai regulasi, Raperda yang belum selesai harus diusulkan kembali di tahun berikutnya agar bisa tetap dibahas.
Beberapa Raperda penting yang masuk dalam kategori ini antara lain, Raperda Keolahragaan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
“Itu semua sangat penting, tapi karena belum selesai di tahun 2025, maka secara otomatis kita ajukan lagi di tahun 2026 untuk bisa dilanjutkan pembahasannya,” kata David.
Terkait anggaran pembahasan, David menjelaskan adanya pembagian kewenangan. Untuk Raperda usulan pemerintah, anggaran melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing atau di Bagian Hukum. Sedangkan untuk Raperda inisiatif DPRD, anggarannya disiapkan melalui Sekretariat DPRD.
“Kalau usulan pemerintah domainnya ada di bagian hukum atau SKPD terkait. Jadi kita tidak masuk di ranah itu. Untuk inisiatif, memang disiapkan anggarannya di kita,” tutupnya. (*/ADV)






