Kolam Pengendapan Diduga Bermasalah, DPRD Kutim Minta DLH Tindaklanjuti

Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Edi Markus Palinggi, menyoroti pengelolaan air tambang oleh PT Anugerah Energi Persada (APE) setelah melakukan sidak bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait kondisi Sungai Sangatta, yang menjadi sumber air baku bagi dua kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Sungai Sangatta belakangan menjadi perbincangan warga karena kondisinya yang dinilai memburuk, terutama karena air sungai tersebut digunakan oleh PDAM sebagai bahan baku utama. Oleh karena itu, kualitas air harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam kajian teknis.

“Kenapa kami fokus memastikan kondisi pengelolaan air tambang? Karena Sungai Sangatta ini merupakan sumber bahan baku utama PDAM, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan. Maka, kami harus memastikan bahwa kualitas air yang keluar dari aktivitas tambang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan kajian teknis,” jelas Edi.

Dalam sidak tersebut, ia menyoroti dua kolam pengendapan, yaitu Kolam 1 dan Kolam 6. Kolam pengendapan pertama dinilai telah mengalami pendangkalan dan tidak lagi layak digunakan untuk menampung limbah air tambang.

“Kolam pengendapan pertama sudah mengalami pendangkalan. Dengan kondisi seperti itu, saya kira sudah tidak layak lagi digunakan untuk pengelolaan air tambang. Kemudian, kolam ke enam kalau saya lihat, hanya sebagian kecil air yang masuk ke kolam pengendapan di area damping tersebut. Dari atas terlihat bahwa mungkin hanya sekitar 40 persen air yang masuk ke kolam, sisanya langsung mengalir ke sungai,” ujarnya.

Edi juga menilai bahwa pembangunan kolam pengendapan tidak sepenuhnya sesuai dengan kajian teknis yang berlaku. Meski bukan ahli teknik, ia menyebut bahwa pengalamannya lebih dari 20 tahun di industri pertambangan memberinya pandangan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh PT APE.

“Kalau dilihat dari konstruksi kolam-kolam pengendapan itu, tampaknya tidak sesuai dengan kajian teknis. Kami sebagai wakil rakyat menilai bahwa penanganannya masih belum tepat, dan seharusnya masih ada perbaikan yang harus dilakukan oleh PT APE,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Edi telah meminta DLH untuk melakukan pengecekan ulang terhadap beberapa kolam pengendapan lainnya milik perusahaan tersebut. Hasil dari inspeksi lanjutan ini akan dijadikan bahan diskusi guna menentukan langkah selanjutnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan temuan-temuan yang ada, saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk kembali melakukan pengecekan terhadap beberapa kolam lain. Nantinya, hasil tersebut akan kami diskusikan bersama untuk menentukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.(Kiya/*)