
Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Peredaran Sabu di Muara Wahau, Dua Pria Diamankan
Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR dan AK beserta puluhan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang diinformasikan,” ujar Erwin.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan AR di salah satu kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,93 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu yang berada di atas meja kamar.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting dan dompet yang diduga berkaitan dengan barang bukti perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AR, petugas memperoleh informasi bahwa terdapat rekannya yang menempati kamar berbeda di hotel tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK di kamar lainnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkus rokok.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Erwin.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 25 paket/bungkus yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 26,48 gram, terdiri dari 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi narkotika, termasuk telepon seluler dan timbangan digital.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam menindak dugaan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.
Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Erwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengungkapan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga telah membuat laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam laporan penyidikan.
Polres Kutai Timur mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.(*)








