
Cegah Korupsi, Pemkab Kutim Sosialisasikan Aturan Gratifikasi ke Seluruh Perangkat Daerah
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Inspektorat Wilayah (Itwil) menggelar sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh perwakilan Perangkat Daerah (PD) dan kecamatan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kutim.
Inspektur Itwil Kutim, Joko Suripto, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi wajib didasari pemahaman dan komitmen aparatur. Menurutnya, peran aktif birokrat menjadi kunci untuk membentengi institusi pemerintahan dari praktik penyelewengan.
“Budaya kerja yang berintegritas harus dimulai dari kesadaran individu, yang kemudian diterapkan secara konsisten mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja PD masing-masing,” ujar Joko dalam laporannya.
Dalam sosialisasi tersebut, para ASN dibekali sejumlah materi teknis. Joko menjelaskan, peserta diberi pemahaman mengenai definisi korupsi, biaya sosial yang ditanggung negara akibat korupsi, hingga mekanisme pelaporan penerimaan hadiah melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kutim menargetkan seluruh aparatur tidak sekadar memahami teori antikorupsi, tetapi langsung mempraktikkannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik sehari-hari. (*)







