
Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Wabup Kutim Peringatkan Para Pejabat Hindari Konflik Kepentingan
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi melarang keras para pejabat di lingkungan pemerintah daerah terlibat dalam praktik konflik kepentingan, termasuk penunjukan anggota keluarga sebagai kontraktor proyek.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Mahyunadi saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (19/8/2026).
Di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahyunadi menyoroti pelanggaran hukum yang kerap dianggap sepele, yakni hubungan kekeluargaan antara pengelola anggaran dan pelaku usaha. Ia mencontohkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilarang memberikan proyek kepada istrinya sendiri yang berstatus sebagai kontraktor.
“Misalnya dia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), istrinya jadi kontraktor. Itu memang pintar berbisnis, tapi menurut aturan jelas tidak dibenarkan. Hal-hal semacam inilah yang berpotensi memicu gratifikasi,” tegas Mahyunadi.
Selain menyoroti konflik kepentingan, Mahyunadi juga mendesak ASN untuk segera menghentikan budaya menerima hadiah di lingkungan birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ia menuntut pemisahan secara mutlak antara urusan pribadi dan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, ia memperingatkan para birokrat agar tidak mengakali regulasi sekadar untuk mencari celah aman dalam menyimpangkan anggaran daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutim menargetkan seluruh jajaran birokrasi tidak hanya memahami teori antikorupsi secara normatif, tetapi wajib menerapkannya secara jujur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)







