Wabup Kutim Wanti-wanti TAPD: Tahun Depan Saya Tak Mau Ada Lagi Pergeseran Anggaran!

Foto : Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi

SANGATTA – Polemik pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian khusus dari Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat di kawasan Polder Ilham Maulana, Sangatta, Jumat (10/7/2026).

Dalam sambutannya, Mahyunadi mengungkapkan bahwa hingga memasuki Juli 2026, sejumlah program pembangunan di Kutai Timur belum dapat berjalan secara optimal karena proses pergeseran anggaran masih belum rampung. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian kapan proses tersebut akan diselesaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia mengingatkan agar keterlambatan penyelesaian pergeseran anggaran tidak semakin menghambat pelaksanaan pembangunan yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Jangan sampai sekarang, bulan Juli, pergeseran anggaran belum selesai sehingga pembangunan di masyarakat terhambat. Masyarakat menunggu adanya pembangunan, dan roda perekonomian juga bergantung pada pembangunan yang berjalan,” ujar Mahyunadi.

Menurut Mahyunadi, lambatnya realisasi pembangunan tidak hanya berdampak pada tertundanya pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai pembangunan menjadi salah satu faktor utama yang mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi salah satu faktornya tergantung pada pembangunan yang ada. Lambatnya pertumbuhan ekonomi kita salah satu penyebabnya karena lambatnya perputaran keuangan dan keterlambatan belanja pemerintah,” katanya.

Mahyunadi mengaku telah meminta TAPD Kutai Timur segera menuntaskan proses pergeseran anggaran. Ia juga menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 agar seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana.

“Saya sudah katakan kepada Tim TAPD, tahun depan saya tidak ingin lagi ada pergeseran anggaran. Yang sudah disahkan DPRD Kutai Timur harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahyunadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur periode 2014–2019 menilai DPRD memiliki kewenangan untuk mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran yang dilakukan TAPD. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai batasan besaran pergeseran anggaran yang diperbolehkan serta jangka waktu penyelesaiannya.

“Hak pengesahan anggaran itu ada di DPRD. Setelah disahkan, TAPD melakukan pergeseran anggaran. Yang perlu dipertanyakan, berapa persen anggaran yang boleh digeser dan berapa lama jangka waktu pergeseran itu,” pungkasnya. (*)