Hendak Transaksi Sabu, Pria di Kongbeng Ditangkap Polisi

SANGATTA,  – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kongbeng mengamankan seorang pria berinisial D (47) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Poros Sungai Elang, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (14/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 poket sabu dengan berat bruto 9,98 gram.

Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Ardyansa saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Ardyansa menambahkan, saat petugas mendekati kedua pria tersebut untuk pemeriksaan, penumpang yang berada di boncengan belakang langsung melarikan diri. Sementara itu, D yang mengendarai sepeda motor berhasil diamankan di lokasi.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu yang disimpan di dalam saku jaket kulit warna cokelat milik D. Selain itu, ditemukan pula 2 poket sabu lain di dalam kantong kain kecil berwarna hitam.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang disimpan tanpa izin sah,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri guna membongkar asal-usul barang haram tersebut.

Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Kongbeng dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Aryansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat jaringan atas.

“Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” kata Aryansyah.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (caya/*)