Diduga Bakar Lahan, Pria 62 Tahun Diamankan Polsek Teluk Pandan

Teluk pandan – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan mengamankan seorang pria berusia 62 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Api kemudian diketahui membakar lahan bekas persawahan hingga meluas sekitar 5 hektare.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai kebakaran lahan dari masyarakat sekitar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Manggala Agni untuk melakukan penanganan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.

Menurutnya, proses pemadaman menghadapi kendala berupa angin kencang yang membuat api cepat merambat ke area lahan di sekitarnya. Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pemadaman menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan yang tersedia.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 WITA,” katanya.

Setelah api berhasil dikendalikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang warga berinisial MA dalam pembakaran lahan tersebut.

Polisi selanjutnya mencari dan mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Teluk Pandan kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Apriliando.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Kapolsek menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara jelas penyebab dan rangkaian kejadian kebakaran lahan.

“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya. (*)