Cegah Gelombang PHK Massal, Pemkab Kutim Datangi Dirjen Minerba Minta Evaluasi Kuota Produksi Batu Bara

Pertemuan Pemkab Kutim bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM membahas evaluasi kuota RKAB. Foto: Irfan/Pro Kutim

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi langsung dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung M. Sadli 2, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Delegasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan legislatif, serta sejumlah pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung pada operasional perusahaan dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim sepenuhnya menghormati kebijakan pembatasan kuota RKAB oleh Pemerintah Pusat. Namun, ia mengingatkan adanya dinamika lapangan yang sangat krusial dan berat bagi dunia usaha serta masyarakat daerah.

“Data yang kami himpun menunjukkan penurunan kuota produksi yang drastis, di mana beberapa perusahaan hanya mendapatkan persetujuan 30 hingga 40 persen dari rencana yang diajukan. Hal ini memaksa perusahaan menghentikan operasional sejumlah fleet, mengurangi jam kerja, hingga terhentinya aktivitas penjualan akibat kuota yang habis lebih awal,” ungkap Mahyunadi.

Menurut Mahyunadi, dampak dari penyusutan aktivitas industri tambang ini tidak berdiri sendiri. Efek berantai (multiplier effect) mulai merambat ke berbagai sektor penunjang seperti penyedia jasa transportasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), hingga sektor perdagangan lokal di Kutai Timur yang kini berpotensi mengalami perlambatan ekonomi.

Meski pemkab telah mendorong perusahaan melakukan langkah efisiensi sementara—seperti mutasi karyawan dan pengurangan jam lembur—pihaknya menilai hal itu tidak akan bertahan lama jika kuota produksi tidak dievaluasi.

“Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas daerah. Ancaman pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Kutim,” tegasnya.

Dalam audiensi itu, Pemkab Kutim membawa tiga misi utama. Pertama, menyampaikan data faktual mengenai dampak pembatasan kuota terhadap perekonomian daerah, termasuk penurunan daya beli masyarakat, terganggunya ekosistem usaha lokal, serta meningkatnya risiko pengangguran. Kedua, memohon pertimbangan teknis kepada Direktorat Jenderal Minerba agar dilakukan evaluasi dan revisi RKAB demi menjaga keberlangsungan operasional industri sekaligus melindungi tenaga kerja lokal. Ketiga, membangun sinkronisasi antara kebijakan nasional sektor energi dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Menurut pemerintah daerah, keseimbangan tersebut penting agar tujuan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung.

“Mengingat kondisi di lapangan yang telah memasuki masa krusial bagi keberlangsungan sektor ketenagakerjaan, kami sangat mengharapkan Bapak Dirjen Minerba dapat menerima delegasi kami dalam waktu dekat,” tutup Mahyunadi. (*)