Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Garansi Tak Ada PHK untuk PPPK!

Jakarta – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud membawa kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Pria yang akrab disapa Harum ini menggaransi tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di Kaltim, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Rudy usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Rudy Mas’ud kepada wartawan.

Rudy menjelaskan, dalam forum bersama DPR tersebut, telah disepakati bahwa PPPK yang diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan sepihak. Masalah keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak boleh dijadikan alasan untuk memecat pegawai.

Kesepakatan ini pun didukung penuh oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, Apkasi, dan Apeksi.

Guna menyiasati anggaran daerah yang terbatas, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga didorong memberikan masa transisi terkait aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2027. Rudy berharap usulan relaksasi ini bisa segera dikabulkan.

“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” pungkasnya. (*)