Wabup Mahyunadi Minta Perhitungan DBH Kutai Timur Dievaluasi Agar Lebih Adil

Kutai Timur – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menilai bahwa perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah (pemda) dari pemerintah pusat perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan hak pemda.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, asosiasi pemerintah daerah, dan asosiasi wakil kepala daerah secara dalam jaringan (daring) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim, Kamis (30/7/2026).

Menurut Mahyunadi, rapat tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan fiskal daerah, regulasi otonomi daerah, hingga kebijakan kepegawaian yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

“Yang menjadi perhatian kami adalah penguatan fiskal daerah. Banyak regulasi yang memang perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujar Mahyunadi saat diwawancarai usai kegiatan.

Ia mengatakan, salah satu hal yang akan terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim ialah perhitungan DBH agar lebih tepat dan sesuai dengan porsi yang menjadi hak daerah.

“Kami ingin menjajaki perhitungan-perhitungan DBH itu supaya betul-betul menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurut saya, selama ini perhitungannya masih perlu dievaluasi,” tuturnya.

Dirinya juga menyinggung penyampaian Mendagri mengenai masih adanya dana kurang salur DBH secara nasional yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Ia berharap Kutim termasuk daerah yang berhak menerima kekurangan penyaluran tersebut.

“Kalau memang Kutim juga ada kurang salur dan itu dibayarkan tahun ini, tentu akan menjadi tambahan kemampuan fiskal daerah. Mudah-mudahan ada tambahan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ucapnya.

Selain DBH, pria kelahiran 1972 itu menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus dilakukan melalui langkah yang lebih terukur. Salah satu potensi yang dinilai masih dapat dioptimalkan ialah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menyebut penerimaan PBB Kutim saat ini masih sekitar Rp9 miliar dengan target Rp13 miliar, padahal potensi yang dimiliki dinilai jauh lebih besar apabila pendataan objek pajak dilakukan secara maksimal.

“Potensi yang sudah ada harus dijemput bola. Kita perlu memperbaiki pendataan dan strategi pembangunan yang berkelanjutan agar PAD terus meningkat,” pungkasnya. (TS/*)