
Polres Kutim Musnahkan 29,26 Gram Sabu dan Amankan Empat Pelaku
Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Sat Resnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan pemusnahan BB narkoba tersebut dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran. Turut hadir Kepala BNNK Kutim, Risnoto, perwakilan Kajari Kutim dan perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berasal dari empat Laporan Polisi (LP) dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram,” papar IPTU Erwin.
IPTU Erik mengungkapkan tiga TKP berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim dan satu TKP lainnya oleh Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
“Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.
IPTU Erik juga menjelaskan pemusnahan BB ini merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya barang bukti yang masih disimpan di tingkat penyidikan, manakala sudah keluar penetapan statusnya, maka kita wajib melaksanakan ketetapan tersebut.
“Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis. Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga memberikan bocoran mengenai hasil penindakan selama enam bulan pertama di tahun ini. Guna memberikan informasi yang masif kepada masyarakat, Polres Kutim mengagendakan rilis besar-besaran dalam waktu dekat.
“Kami akan agendakan kembali rilis pada minggu depan. Ada sekitar 8 kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan BB narkotika jenis sabu dilakukan sesuai prosedur, yakni dimasukkan ke dalam blender berisi air, lalu diblender hingga hancur, kemudian hasilnya dibuang ke kloset toilet untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (Caya/*)






