Perumdam TTB Kutim Percepat Legalisasi Aset Rp9,8 Miliar

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI Perwakilan Prov. Kaltim, Terhadap Aset yang telah dikelola Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang belum di tetapkan statusnya. (4/6/26)

SANGATTA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelesaian administrasi aset senilai Rp9,8 miliar rampung pada Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

​Untuk mempercepat proses tersebut, pihak Perumdam TTB mengadopsi mekanisme yang telah berhasil diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Strategi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, di Kantor Bupati Kutim, Kamis (4/6/2026).

​Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan, menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada kelengkapan dokumen historis aset fisik. Ia menegaskan, secara faktual seluruh aset tersebut dalam kondisi aman, produktif, dan keberadaannya terdata jelas di lapangan.

​”Kendala kami hanya pada dokumen pendukung yang belum lengkap saat audit BPK. Kami sudah mempelajari skema regulasi serah terima aset dari Perumdam Kukar agar proses administrasi ini bisa berjalan klir dan akuntabel,” ujar Suparjan usai rapat.

​Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekobang Seskab Kutim, Noviari Noor, memastikan bahwa masalah ini murni persoalan administratif, bukan kehilangan aset. Pemerintah Kabupaten Kutim pun telah menyiapkan langkah konkret untuk memberikan payung hukum bagi proses inventarisasi tersebut.

​”Pemkab Kutim akan menerbitkan Surat Instruksi Bupati pada minggu pertama Juni 2026. Instruksi ini menjadi dasar hukum bagi tim gabungan untuk mempercepat inventarisasi berkas,” tegas Noviari.

​Berdasarkan rencana aksi yang disepakati, tim gabungan yang terdiri dari Perumdam TTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan proses inventarisasi rampung pada minggu ketiga Juni 2026.

​Proses ini diproyeksikan bermuara pada penerbitan Laporan Penetapan Status Penyertaan Modal Berupa BMD secara definitif oleh Sekretariat Daerah pada minggu ketiga Juli 2026. Langkah ini diharapkan mampu memfinalisasi legalitas seluruh aset yang dioperasikan Perumdam TTB Kutim. (Caya/*)