
Jelang Iduladha 1447 H, DTPHP Kutim Perketat Pengawasan Hewan Kurban
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) akan memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hewan kurban yang beredar bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Plt Kepala Bidang Peternakan DTPHP Kutim, drh. Cut Meutia, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berlapis, mulai dari tempat penampungan, lokasi penjualan, hingga proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kami melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh untuk mendeteksi penyakit dan memastikan status vaksinasi. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi stiker khusus sebagai jaminan keamanan bagi pembeli,” ujar Cut Meutia di Sangatta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap sapi yang masuk ke Kutim telah dilengkapi identitas berupa barcode atau penanda pada telinga hewan. Melalui sistem tersebut, petugas dapat melacak asal ternak sekaligus mengetahui riwayat vaksinasi yang telah diberikan.
“Dari barcode itu bisa diketahui sapi berasal dari wilayah mana, apakah sudah vaksin satu kali, dua kali, atau vaksin pengulangan. Jadi riwayat kesehatannya bisa dipantau,” jelasnya.
Selain pemeriksaan fisik, setiap hewan juga diwajibkan memiliki surat kesehatan hewan dari daerah asal. Setelah tiba di Kutim, pemeriksaan kembali dilakukan oleh petugas sebelum hewan dinyatakan layak jual.
Sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat, petugas memberikan stiker sehat pada hewan yang telah lolos pemeriksaan kesehatan.
“Stiker sehat ini menjadi tanda bahwa sapi sudah diperiksa dan dinyatakan sehat sehingga masyarakat lebih yakin saat membeli hewan kurban,” katanya.
Cut Meutia menambahkan, lalu lintas ternak menjelang Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 1.700 ekor yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kutai Timur. Karena itu, pengawasan dilakukan secara intensif melalui petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai wilayah.
“Petugas kami di setiap UPT seperti Teluk Pandan, Kaubun, Kongbeng, Long Mesangat, hingga Sangkulirang terus melakukan pemantauan di penampungan dan lokasi penjualan hewan kurban,” ungkapnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum penyembelihan, tetapi juga saat proses pemotongan berlangsung. Pemeriksaan ante mortem dilakukan sebelum hewan disembelih, sedangkan pemeriksaan post mortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan daging aman dikonsumsi.
“Kalau ditemukan kondisi tertentu seperti cacingan berat atau penyakit lain yang membahayakan, maka hewan tidak boleh disembelih untuk konsumsi,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) dilakukan sesuai standar kesehatan dan syariat Islam dengan melibatkan juru sembelih halal serta pengawasan dokter hewan.
Pemerintah daerah berharap pengawasan ketat tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan menular di Kutim menjelang Hari Raya Iduladha. (*)






