
APBD Murni 2026 Kutim Dipastikan Bakal Berkurang Jadi Rp 5,1 Triliun
SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan. Dari pagu awal sebesar Rp5,7 triliun yang telah disahkan, anggaran harus dikoreksi menjadi sekitar Rp5,1 triliun.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah muncul laporan kelebihan perhitungan dana bagi hasil (DBH) dari Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan. Nilai kelebihan hitung itu mencapai Rp615 miliar.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini harus dilakukan setelah hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati (diketuk) sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun,” Kata Ketua DPRD Kutim Jimmi kepada media ini
Jimmi mengakui bahwa kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab pemberitahuan mengenai kelebihan anggaran ini baru diterima setelah anggaran disahkan.
“Dirjen Keuangan sudah menyampaikan bahwa ini kelebihan sekian. Kalau tahun kemarin kan enggak ada dia menyampaikan itu. Tahun ini sudah ada menyampaikan. Jadi begitu kita ketuk di evaluasi oleh provinsi dan disampaikan ke Kemendagri. Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Nah, jadi di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran,” bebernya
Ia menambahkan, jika informasi tersebut diterima lebih awal sebelum ketok palu, pihak DPRD tentu akan lebih siap dalam melakukan pemetaan anggaran. “Berarti penyesuaian ini harus dilakukan sesuai dengan dana bagi hasil tadi,” lanjutnya.
Selain persoalan penyesuaian anggaran di awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga tengah fokus pada penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar, imbas adanya kurang salur sebesar Rp1,8 Triliun di akhir tahun 2025 lalu. Namun, Jimmi menegaskan bahwa angka pasti mengenai utang tersebut masih menunggu hasil inventarisasi resmi.
”Status utang itu harus diinventarisir oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu. Kalau sudah ada angka final dari BPK, baru bisa kita nyatakan itu utang tetap,” tegasnya. (Caya/*)






