Sidak HET Beras di Tenggarong 2025: Satgas Pangan Kukar Ancam Cabut Izin Penjual yang Langgar Batas Harga
TENGGARONG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polres Kukar menemukan praktik penjualan beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Mangkurawang, Tenggarong, belum lama ini. Pelaku usaha yang terbukti melanggar langsung diberikan surat teguran keras dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha jika tidak segera melakukan penyesuaian harga dalam satu minggu.
Sidak HET Beras Kukar 2025 ini digelar untuk memastikan stabilitas harga beras Tenggarong di tingkat eceran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah, serta menjamin kesesuaian label dan mutu produk di pasaran.
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Banit Eksis Satreskrim Polres Kukar, Izharul Fatoni, yang juga merupakan Tim Satgas Pangan Kukar. Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar ini meninjau sejumlah lokasi, termasuk Pasar Mangkurawang, Toko Beras Aminah, serta ritel modern seperti Indomaret dan Eramart.
Izharul Fatoni memaparkan, penjualan beras di atas HET ditemukan di dua lokasi spesifik di kawasan Pasar Mangkurawang dan sekitarnya.
“Penjualan beras di atas HET ditemukan di Pasar Mangkurawang, yaitu di Toko Aminah dan salah satu gerai Indomaret,” ungkap Izharul.
Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan Terpadu langsung mengambil tindakan tegas. Pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi dan batas waktu evaluasi harga.
“Toko beras tersebut (Toko Aminah) diberikan surat teguran lisan untuk segera melakukan penyesuaian harga. Sedangkan gerai Indomaret diberikan surat resmi untuk segera dievaluasi dan tidak kembali menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Izharul.
Izharul menambahkan bahwa teguran ini bersifat ultimatum. Pelaku usaha diberikan waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan harga.
“Apabila dalam satu minggu tidak dilakukan perbaikan, maka sanksi yang lebih berat, yaitu pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan/Izin Usaha), akan diterapkan,” tegasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan Satgas Pangan Kukar dalam menjaga stabilitas harga beras dan melindungi konsumen dari praktik penimbunan atau penjualan di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah. (*)







