Ditreskrimsus Polda Kaltim Geledah Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Dokumen dan Komputer Disita Terkait Kasus Korupsi RPU

SANGATTA – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (23/10/2025).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) yang tengah ditangani oleh Polda Kaltim.

​Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi, membenarkan kegiatan tersebut.

“Kegiatan terkait dengan RPU. Penggeledahan berlangsung dari tadi jam 10.00 sampai jam 6.00 sore ini,” ujar Kompol Kadek saat dikonfirmasi usai penggeledahan.

Selama proses penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang elektronik berhasil diamankan tim penyidik. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​”Beberapa dokumen dan barang terkait sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ada empat kotak tadi yang kami bawa,” ungkapnya.

Selain dokumen, beberapa perangkat komputer juga terlihat turut disita oleh penyidik. Kompol Kadek menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya fokus pada pengamanan barang bukti dan belum ada pihak yang dimintai keterangan. “Belum, nanti. Hanya sebatas barang-barang terkait saja, dokumen terkait,” terangnya.

​Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di bawah kendali Dinas Ketahanan Pangan Kutim, yang diduga bermasalah hingga memicu penyidikan dugaan korupsi.

​Program ini merupakan bagian dari kegiatan pendukung ketahanan pangan dengan total anggaran mencapai Rp40,1 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi dana untuk pengadaan mesin RPU mencapai sekitar Rp24,9 miliar.

Penyelidikan resmi kasus ini telah dimulai sejak 23 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polda Kaltim Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim. (Caya/*)