40 Anggota DPRD Kutim Mulai Reses Di Masing-masing Dapil

SANGATTA – Reses DPRD Kutai Timur masa sidang kali ini resmi dimulai. Sebanyak 40 anggota DPRD Kutim turun langsung ke lima daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Kegiatan reses yang berlangsung serentak ini menjadi agenda rutin yang sangat krusial. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, SH, menjelaskan bahwa reses adalah wadah penting bagi para legislator untuk menjaring aspirasi rakyat secara langsung.

“Semua masukan yang disampaikan masyarakat nantinya akan menjadi bahan pembahasan prioritas di DPRD. Ini adalah komitmen kami agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aspirasi rakyat,” ungkap Hasara di ruang kerjanya.

Kabag FPP Rudi menambahkan, reses anggota DPRD Kutim ini merupakan agenda ketiga dalam masa persidangan ke-III tahun sidang 2024/2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Selasa (26/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025).

“Melalui reses ini, kami berharap para wakil rakyat dapat mendengar langsung kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat di lapangan,” tegas Plt Sekwan Hasara. Ia didampingi Kabag FPP Rudi dan Perisalah Legislatif, R.T. Shinta Herawaty Purnamasari.

Dengan dimulainya reses, masyarakat di seluruh dapil Kutai Timur memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan, usulan, dan kebutuhan mereka. Aspirasi ini nantinya akan diperjuangkan dan diwujudkan dalam program-program pembangunan daerah.

Kegiatan reses serentak ini dilaksanakan di lima dapil yang tersebar di seluruh wilayah Kutai Timur. Berikut adalah sebaran dapil yang menjadi titik pertemuan antara anggota dewan dan masyarakat:

  • Dapil 1: Meliputi Kecamatan Sangatta Utara
  • Dapil 2: Meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Bengalon, dan Teluk Pandan
  • Dapil 3: Meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, dan Batu Ampar
  • Dapil 4: Meliputi Kecamatan Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng
  • Dapil 5: Meliputi Kecamatan Kaliorang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Sangkulirang

Sebagai agenda rutin, reses DPRD merupakan wujud nyata komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi representasi. Tujuannya adalah memastikan pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah selaras dengan aspirasi warga dari berbagai penjuru kecamatan. (caya/*)