Jimmi: Kutim Menuju Pusat Ekonomi Hijau Berkat Raperda RTRW Baru

Sangatta – Suasana rapat paripurna di Kutai Timur, Rabu (21/8/2025), terasa penuh semangat. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi agenda penting pembahasan, salah satunya adalah perubahan atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan membawa Kutai Timur memasuki era baru. Raperda ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan ambisius yang dirancang untuk menjadikan Kutim sebagai pusat ekonomi hijau di masa depan.

Jimmi, salah satu anggota dewan yang terlibat, menjelaskan bahwa Raperda RTRW ini disusun dengan teliti, mengacu pada regulasi ketat dari pemerintah pusat. Tujuannya sangat jelas: menciptakan ekonomi yang tidak hanya kuat, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya usai rapat, Jimmi menegaskan, “Tujuan utama Raperda RTRW Kutim adalah mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing.”

Visi ini bukan sekadar retorika. Di baliknya, terdapat strategi yang konkret: mendorong industri yang berkelanjutan, memodernisasi sektor pertanian, serta mengelola sumber daya alam dengan pendekatan yang inovatif dan inklusif. Semua ini berlandaskan pada wawasan lingkungan, memastikan kekayaan alam Kutim tetap lestari.

Proses pengesahan Raperda ini pun tidak main-main. Jimmi menekankan bahwa penetapan RTRW harus melalui persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, setelah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan komitmen serius dari semua pihak untuk memastikan implementasi tata ruang yang tepat sasaran.

Selain fokus pada ekonomi hijau, paripurna kemarin juga membahas hal yang tak kalah penting: pengajuan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang bertujuan menjamin hak-hak dasar anak terpenuhi.

“Kita semua sepakat bahwa sumber daya manusia unggul di masa depan harus dipersiapkan melalui strategi dan sistem yang mampu menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak,” ujar Jimmi, menutup pembicaraan. Raperda KLA ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat, memastikan anak-anak di Kutim dapat tumbuh optimal, terlindungi dari kekerasan, dan bebas dari diskriminasi.

Dengan dua Raperda ini, Kutai Timur menunjukkan langkah progresif. Raperda RTRW menjadi fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang inovatif, sementara Raperda KLA adalah investasi untuk membangun generasi penerus yang cerdas dan terlindungi. Kombinasi ini menegaskan bahwa Kutai Timur tidak hanya berorientasi pada kemajuan ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Caya/*)