
DPRD Kutim Mulai Bahas RPJMD 2025-2029, Wujudkan Visi “Tangguh, Mandiri, Berdaya Saing”
SANGATTA,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XLVI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029. Senin (14/7/2025)
Rapat yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Dari pihak eksekutif, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif, mewakili pemerintah daerah dalam menyampaikan Ranperda strategis ini.
Dalam paparannya, Sudirman Latif menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029 telah memasuki tahap akhir dan telah melalui seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. “Alhamdulillah, penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2029 telah memasuki tahap akhir, dengan terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan penyusunan ini secara terbuka dan partisipatif guna memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat tertuang dalam dokumen perencanaan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan meliputi forum konsultasi publik, nota kesepahaman rancangan awal RPJMD bersama DPRD, penyelarasan dengan perangkat daerah melalui forum perangkat daerah, hingga musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RPJMD yang telah digelar beberapa minggu lalu. Sudirman menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk mendapatkan saran, pendapat, serta masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar dokumen RPJMD menjadi lebih baik dan sempurna.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga melibatkan institusi akademik, dalam hal ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, untuk memastikan dokumen ini memiliki landasan ilmiah yang kuat serta realistis secara teknis dan fiskal.
Penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029 ini berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
“Penyusunan RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dan RPJMN melalui Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tambah Sudirman.
Ranperda RPJMD ini mengusung visi besar “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing”. Sudirman Latif menjelaskan makna dari visi tersebut:
- Tangguh: Merujuk pada kemampuan Kutai Timur untuk bertahan, berkembang, dan menghadapi tantangan dari alam, sosial, politik, maupun ekonomi, serta mampu pulih dan bangkit lebih kuat. Ini mencakup ketahanan ekonomi, sosial, politik, manajemen bencana, dan infrastruktur memadai.
- Mandiri: Diharapkan Kutai Timur mampu mengelola potensi sumber daya secara mandiri dan tidak terlalu bergantung pada pihak luar, termasuk kemandirian ekonomi lokal, pengelolaan pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat, UMKM, dan koperasi.
- Berdaya Saing: Kutai Timur harus mampu bersaing positif di tingkat regional, nasional, maupun global dalam hal ekonomi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan daya tarik bagi investor, didukung pariwisata, inovasi teknologi, dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dijabarkan lima misi utama:
- Peningkatan dan pemerataan daya saing daerah melalui pembangunan SDM yang berakhlak mulia, berbudaya, sehat, cerdas, serta berprestasi.
- Transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi dan industri berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan, dan kelautan.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
- Peningkatan infrastruktur dasar dan digital yang mendukung konektivitas antar wilayah dan pemerintahan yang berintegritas.
- Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan berkesinambungan.
Kelima misi ini akan didukung oleh lima puluh program unggulan prioritas daerah yang terfokus pada tiga pilar transformasi: Desa Hebat, Kota Hebat, dan Kutai Timur Hebat.
Sudirman Latif juga memaparkan arah kebijakan tahunan yang menjadi pedoman perumusan strategi selama lima tahun ke depan, dengan tema pembangunan sebagai berikut:
- Tahun 2025: Pemantapan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat guna mendukung daya saing daerah.
- Tahun 2026: Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung dengan kemantapan infrastruktur yang mendukung investasi.
- Tahun 2027: Transformasi ekonomi berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur yang merata dan sumber daya manusia yang berdaya saing menuju Kutai Timur Sejahtera.
- Tahun 2028: Menuju Kutai Timur mandiri melalui penguatan ekonomi non-tambang dan ketahanan pangan yang didukung pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang partisipatif.
- Tahun 2029: Perwujudan visi Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Pemerintah Kabupaten Kutim berharap Ranperda RPJMD ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Perda RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi program. RPJMD ini adalah kompas moral dan strategi pembangunan yang harus menjadi pegangan kita bersama, dengan semangat kolaborasi dan kemajuan, membangun Kutai Timur bukan hanya dari sisi fisik, tapi juga mental, spiritual, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Sudirman. (*)






