
Pansus APBD Kutim Kecewa, TAPD dan Mayoritas OPD Absen Saat Rapat Evaluasi Anggaran 2024
Sangatta, – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat resmi yang digelar Senin, (7/7/2025).
Padahal, rapat ini krusial untuk membahas realisasi keuangan daerah dan menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait APBD 2024.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD yang telah menetapkan struktur Pansus. Undangan resmi bernomor B.0001.2.3.1.5/60/DPRD, tertanggal 3 Juli 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD, telah dikirim kepada Bupati Kutai Timur, meminta kehadiran TAPD dan Inspektorat Kabupaten. Tembusan juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Plt. Inspektur, Kepala Bappeda, serta Kepala BPKAD.
Ironisnya, dari seluruh pihak yang diundang, hanya perwakilan dari Inspektorat yang hadir. “Jelas kami Pansus sangat kecewa. Padahal, niat kami adalah membuka ruang dialog dan diskusi demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” tegas Ketua Pansus H. Shabaruddin, S.Ag, didampingi Wakil Ketua Hj. Hasna, usai rapat.
Shabaruddin, yang juga Sekretaris Fraksi Gelora Amanat Persatuan (GAP), mengapresiasi kehadiran Inspektorat. Namun, ia mengakui bahwa tanpa TAPD dan OPD lain, pembahasan menjadi tidak optimal karena adanya keterbatasan Inspektorat dalam menyampaikan data LHP tanpa arahan resmi.
Anggota Pansus, Yulianus Palangiran dari Fraksi NasDem, menyoroti dampak ketidakhadiran TAPD dan OPD terhadap rencana konsultasi Pansus ke Kementerian Dalam Negeri. “Kami ingin membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan pemerintah. Tujuan kami menyusun rekomendasi adalah untuk perbaikan bersama, bukan memojokkan. Ini demi mewujudkan harapan masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.
Senada, Faizal Rachman dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pembahasan evaluasi tindak lanjut LHP BPK secara terbuka bersama OPD. “Kami butuh data dan penjelasan untuk menyusun rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah. Tanpa kehadiran OPD, kita sulit bergerak,” jelas Faizal, seraya menambahkan bahwa OPD kerap menunda-nunda jawaban, menghambat progres evaluasi.
Perwakilan Inspektorat yang hadir, Akhmad Fauzan (Inspektur Pembantu Wilayah I) dan Roni Safitri (Inspektur Pembantu Wilayah II), menjelaskan bahwa data LHP berada dalam kewenangan langsung Inspektur dan belum bisa disampaikan dalam forum tanpa arahan resmi.
Menutup rapat, Ketua Pansus H. Shabaruddin berharap TAPD dan OPD ke depan lebih proaktif dan terbuka dalam mendukung proses pengawasan dan evaluasi. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)






