
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Karangan, 24 Poket Sabu Disita
Sangatta – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam operasi yang digelar pada Jumat (28/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA.
Tersangka berinisial B (44) diringkus di Jalan Suparman RT 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 24 poket sabu dengan berat total 15,3 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel Nokia, serta beberapa barang lain seperti kotak besi dan plastik pembungkus.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian.
Untuk itu, Iptu Erik Bastian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama menjelang mudik Lebaran. Ia mengingatkan warga agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci, memeriksa barang-barang yang ditinggalkan, serta memasang CCTV guna mencegah tindak kejahatan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan. Sesuai instruksi Kapolres, kami juga akan terus melakukan patroli secara berkala bersama pemangku kepentingan terkait guna meminimalisasi potensi tindak kriminalitas,” tutupnya. (Kiya/*)






