
Ini Besaran Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kutim
SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketetapan ini mencakup jumlah yang harus dibayarkan serta mekanisme penyaluran agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Besaran zakat fitrah tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni senilai 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara dengan uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan lebih awal, minimal tiga hari sebelum 13 Syawal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar zakat dalam bentuk beras jika memungkinkan, sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan.
“Kita mendorong muzakki (wajib zakat) untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Selain itu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushalla yang sudah memiliki izin dari BAZNAS juga menjadi pilihan yang aman dan terpercaya,” ujar Akhmad Berkati saat diwawancarai wartawan, Senin (03/03/2025).
Dalam ketetapan yang telah dikeluarkan, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Untuk beras dengan kualitas tertinggi, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp50.000 per jiwa, sementara beras menengah Rp45.000. Sedangkan beras dengan kualitas lebih rendah Rp40.000 per jiwa.
Tak hanya itu, Kemenag Kutim juga menetapkan kadar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.
Fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati juga menegaskan larangan bagi BAZNAS dan LAZ untuk meminta-minta zakat dengan membagikan amplop kepada masyarakat atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar serta jalan protokol.
Sebagai gantinya, pengumpulan zakat diizinkan dilakukan di minimarket atau toko yang memiliki izin kerja sama dengan pengelola.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa besaran zakat fitrah yang dibayarkan bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
“Kalau ada yang sehari-hari mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal yang ditetapkan, silakan membayar sesuai dengan kebiasaan konsumsi masing-masing,” tambahnya.
Sebagai informasi, keputusan itu melibatkan Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS Kutim, LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH. LAZ DPU, LAZ SUARA (SINERGI), MUI Kutim, Ormas Islam serta Pengurus/Takmir Masjid diwilayah Kecamatan Sangatta Utara terkait Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah pada tanggal 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al Faruq Sangatta Utara. (*)






