DPRD Sebut, Fasilitas Umum di Perumahan Bisa Dibangun Setelah Diserahkan Pengembang Ke Pemerintah

Sangatta, – Kabar gembira bagi penghuni perumahan di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah kini dapat membangun fasilitas umum (fasum) di lingkungan perumahan, seperti perumahan “Jokowi”, setelah pengembang menyerahkan lahan mereka kepada pemerintah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmy ST, menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan sarana publik di lingkungan perumahan Jokowi, setelah diserahkan pengembang. Seperti pembangunan drainase, semenisasi dan lain sebagainya,” kata Jimmy belum lama ini kepada sejumlah awak media

Jimmy menjelaskan bahwa kontak antara pengembang dengan pembeli rumah hanya sebatas memastikan rumah layak pakai dan layak jalan. Namun, warga juga menginginkan kenyamanan seperti jalan semenisasi, musala, dan rumah pendidikan.

“Jadi kalau sudah diserahkan lahannya ke pemerintah, pemerintah bisa langsung bangun fasum di sana,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jimmy mendorong pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memaksimalkan pembangunan fasum di perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Sebab, di lokasi perumahan inilah lokasi padat penduduk. Mereka sudah lama menunggu pembangunan, tapi baru sekarang bisa dilaksanakan,” Terangnya

Namun, Jimmy menegaskan bahwa pembangunan fasum di perumahan hanya dapat dilakukan setelah pengembang menyerahkan lahannya kepada pemerintah.

Perlu diketahui, pembangunan Fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan pemerintah setelah Pemerintah dan DPRD Kutim melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) umum dan Utilitas Perumahan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu yang lalu. (*/ADV)