Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sangatta Utara, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
DPS itu disampaikan kepada masyarakat mulai Rabu, (12/4/2023) dengan cara ditempelkan pada setiap kantor desa, dan kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Seperti di PPS Desa Singa Gembara.
Tak hanya itu, pengumuman DPS juga dilakukan melalui ruang-ruang publik yang memilki sarana komunikasi untuk penyebaran informasi.
Ketua PPS Desa Singa Gembara Muslah Rampean mengatakan dengan adanya pengumuman DPS tersebut diharapkan kepada masyarakat bisa langsung mengecek namanya apakah sudah termasuk dalam DPS tersebut dan juga memastikan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
“Penempelan ini sesuai instruksi KPU Kutai Timur guna memastikan hak pemilih pada pemilu 2024 mendatang,” Kata Muslah Rampean kepada media ini, Rabu (12/4/2023)
Diakuinya, jika mulai hari ini pihaknya juga sudah melakukan penempelan DPS. Karena itu pihaknya meminta masyarakat segera melakukan pengecekan nama-nama yang tercantum di dalam DPS tersebut.
“Silahkan masyarakat mengecek namanya di papan informasi tersebut atau mengecek melalui web : http://cekdptonline.kpu.go.id ,” Terangnya
Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat lebih aktif untuk melakukan pengecekan apakah nama-nama mereka masuk dalam DPS tersebut.
“Jika namanya belum masuk dalam list yang sudah diumumkan bisa melapor, yang tidak terdaftar bisa mengadu ke PPS.” Tutupnya (*/KE)