5 Kecamatan di Kutim Masuk RDTR

JAKARTA – Pada Senin (27/3/2023) pagi, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memenuhi undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di The Tribrata Darmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Undangan tersebut terkait persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.

Dari hasil kegiatan tersebut, ada kabar baik yang di dapat Bupati Kutim. Dua kecamatan di Kutim, yaitu Sangkulirang dan Teluk Pandan baru saja masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui ABT BA BUN. Hal tersebut diapresiasi langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dua kecamatan di Kutim masuk RDTR. Namun sebenarnya yang membanggakan lagi jumlah kecamatan yang masuk RDTR menjadi 5. Pertama berdasarkan Perda (Peraturan Daerah, red), kedua berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur, red), ketiga masih dalam proses dan keempat serta kelima diperoleh dari acara ini,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk yang pertama yakni Sangkulirang merupakan usulan Pemkab Kutim, sedangkan untuk Teluk Pandan merupakan usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, lanjut Ardiansyah, yang menjadi permasalahan di Teluk Pandan masih berada dalam kawasan hutan. Sehingga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat jika dilihat dari sisi sosial. Untuk itu Pemkab Kutim mengusulkan di kecamatan lain yakni Muara Wahau. Karena di kecamatan itu investasinya juga cukup besar.

”Ini sedang dalam pembahasan, intinya kita siap mengerahkan kemampuan terbaik mengawalnya. Semoga saja jika disetujui, maka jumlahnya tetap menjadi 5,” terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa yang bertindak selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa arahan. Dihadapan para peserta yang terdiri dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.

“Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan RDTR dan pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” kata Gabriel.

Ia menegaskan kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan memastikan komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR. Momen ini juga dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas yang berisi komitmen mendukung kegiatan RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023. Dengan menyiapkan beberapa hal yakni Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Teknis RDTR dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR. Penyediaan dana pendamping guna mendukung pelaksanaan penyusunan dan penetapan RDTR, hal-hal lain yang mendukung terwujudnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang berkualitas dan tepat waktu. Serta komitmen menyelesaikan RDTR hasil Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023 hingga terbit Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS. (kopi13/kopi3)

Berita Terbaru