
DPRD Kutim Akhirnya Sahkan Raperda Pengelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa
Sangatta –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisitaif tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan pembentukan Sebelas Desa di Kutim yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, tepian Madani, tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah dan Jabdan serta Miau Baru Utara, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dua Raperda tersebut menjadi Perda dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD Kutim Joni dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat berlangsungnya Rapat Peripurna ke 10, di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim pada Senin (6/6/2022)
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan setelah ditetapkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda, pihaknya berharap agar Peraturan Daerah tersebut dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat di Kutai Timur.
“Keberadaan dua Perda ini sangat startegis. Terutama Perda pembentukan Desa. Pasalnya indikator suksesnya pembangunan daerah adalah kemandirian Desa. Karena itu Desa dituntut selalu siap dalam menghadapi berbagai macam tantangan,” Jelasnya
Selanjutnya, menurut Ardiansyah Sulaiman begitu pula dengan Perda Penyelengaraan Ketenagakerjaan dimana dalam peraturan tersebut lebih memprioritaskan penyerapan tenaga kerja (naker) lokal.
“Dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, diharapkan langkah ini bisa menjadi inovatif daerah untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di wilayah Kutim,” Imbuhnya
Sementara itu Ketua DPRD Kutim berharap dengan disahkannya dua Perda tersebut, pihaknya mengharapkan bisa lebih memudahkan pelayanan publik di setiap desa yang sudah dibentuk serta bisa memberikan kemudahan kepada tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan.
“Muda-mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan bersama,” Imbuhnya (*/KE)





