BALIKPAPAN-Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kutai Timur (Kutim) Sugiyono sepakat jika disetiap Kabupaten/Kota dibentuk tim pengawasan pupuk dan pestisida. Hal ini dia tuturkan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Kaltim di Ruang Meeting Lantai 2 Hotel Max One Balikpapan, Senin (28/10/2019).
Sesuai arahan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim Nazrin perlu dibuat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten/Kota, namun masih terkendala dengan anggaran khusus setiap daerah yang dipersiapkan.
“Hasil dari Rakor ini, Kami akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan ke Bupati dan Seskab agar bisa mengalokasikan anggaran untuk dibentuknya KP3 Kutim. Pasalnya cakupan area Kutim yang sangat luas jika tidak dioptimalkan anggaran yang memadai, tidak akan berjalan maksimal dalam penguatan kinerja pengawasan kinerja distribusi pupuk maupun pestisida,” papar Sugi.
Ditambahkan dirinya minimal anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1 Miliar untuk KP3 Kutim bisa bekerja. Hasilnya dapat mengoptimalkan kinerja KP3 untuk melindungi petani.
“Kami akan segera usulkan ke Bupati maupun Seskab. Intinya jika ada KP3 Kutim dapat mengawasi sekaligus mengantisipasi jika ada penggunaan pupuk maupun pestisida palsu yang beredar dipasaran,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Nazrin kegiatan ini diharapkan menjadi wadah koordinasi pengawasan bagi instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Baik itu ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Kelangkaan pupuk sering terjadi pada tingkat distributor maupun pengecer. Hal tersebut dapat mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dan pada akhirnya produksi pertanian menurun. Sehingga perlu pengawasan terhadap pengadaan dan penyalurannya.
“Diperlukan instrument untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Nazrin menambahkan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prinsip 6 Tepat. Yaitu Tepat Mutu, Jumlah, Jenis, Harga, Waktu dan Tempat. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Sebagai informasi, penyediaan pupuk Pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani serta yang tidak kalah pentingnya upaya peningkatan kemampuan atau keterampilan petani, khususnya petani di Kaltim,” tutupnya. (hms13/*)