Uce Prasetyo Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kutim Sementara, PPP Duduki Kursi Ketua DPRD Kutim

Sangatta…Setelah menjalani proses pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024 yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Rahmat Sanjaya SH MH. Uce Prasetyo dan Sayid Anjas  di tunjuk langsung sebagai ketua dan wakil ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Penunjukan itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 ayat 1 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa dalam pimpinan DPRD Kabupatan atau Kota sebagaimana dalam pasal 164 ayat 1 sebelum pimpinan DPRD terbentuk, maka dipimpin oleh pimpinan sementara dan terdiri atas satu orang ketua maupun wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Setelah ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutim sementara Uce Prasetyo mengakui jika dalam waktu dekat ini dirinya akan segera menfasilitasi pembentukan 5 Fraksi di DPRD Kutim, Pembahasan Tata Tertib, serta mempersiapkan terpilihnya ketua DPRD definitif.

“Kita berharap paling cepat 1 Bulan sudah bisa menentukan Ketua DPRD Definitif, karena problem utama hanya di APBDP, sementara APBDPnya sudah di sahkan jadi tidak ada problem lagi, Kita hanya tinggal mengejar pembahasan APBD Murni tahun 2020. Karena jika proses ini lambat, maka kita tidak bisa membuat keputusan tanpa ketua DPRD Definitif”. Jelasnya kepada media ini

Selain itu, menurut Uce Prasetyo berdasarkan amanah konstitusi, UU MD3 bahwa yang akan menduduki Ketua DPRD Kutim Periode 2019-2024 adalah partai pemenang pemilu. Maka untuk di Kutim sendiri bisa dipastikan bahwa Ketua DPRD Kutim akan di Duduki oleh Partai PPP, Kemudian di susul Partai Golkar dan Nasedem sebagai wakil Ketua DPRD.