Sangatta…Kejaksaan Negeri Sangatta kembali melakukan Pemusnahan ratusan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari tahun 2018 hingga 18 juli 2019. yang di saksikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Pimpinan FKPD lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 124 kasus, diantaranya narkotika jenis sabu, Doble L, handphone, senjata tajam, senjata rakitan dan rokok ilegal serta peluru. Untuk barang bukti seperti sabu, LL dan rokok di musnakan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara senjata tajam musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi SH mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini di dominasi perkara tindak pidana narkotika, yang jumlahnya mencapai 88 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap serta di susul kasus kriminal lainnya, serta 1 perkara bea & Cukai, dengan total barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 1791 slop atau 343.280 batang rokok.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negari Sangatta, yang telah membantu menjaga sekaligus telah memberikan kepastian hukum kepada warga Kutim yang telah melanggar aturan. Karena Pemkab Kutim tidak menginginkan Kutim mejadi pusat peredaran Narkotika jenis sabu di Kaltim.
Lebih lanjut, Kasmidi menambahkan untuk mencegah maraknya peredaran Narkotika di Kutim, khususnya yang menyasar para generasi muda. Selaku Ketua BNK Kutim Kasmidi Bulang mengaku akan terus gencar melakukan kegiatan positif hingga sosialisasi bahaya Narkotika.