Sangatta…Pemerintah Kutai Timur kembali dalam bayang-bayang bertambahnya beban keuangan hingga miliaran rupiah, jika ditingkat banding, atau kasasi nantinya, kembali mengalami kekalahandari pengacara Hamza Dahlan , cs. Sebab ditingkat Pengadilan Negeri Sangatta, Pemkab Kutim kalah, dan diwajibkan membayar Rp6 miliar lebih, dari gugatan Rp 51 miliar lebih. Bahkan, kemungkinan terburuk, jika gugatan diterimah utuh oleh pengadilan tinggi nantinya, maka benan keuangan pemkab akan melonjak jadi Rp 51 miliar lagi.
Kekalahan Pemkab Kutim dibenarkan Human PN Sangatta, Andreas Pungky Maradono SH. Menurutnya, Pemkab kalah dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Hamza Dahlan SH dan CS, agar Pemkab membayar sukses fee mereka, yang telah mengembalikan uang sitaan kejaksaan, dari Kas Negara, ke kas Pekab Kutim. Dalam gugatan itu, Hamza Cs minta sukses fee Rp51 miliar atau lima belas persen dari dana yang dikembalikan Rp 576 miliar.
Dimana didalam Putusan dibacakan Mejelis Hakim dipimpin Heldiati SH dan anggota, pada tanggal 15 mei bulan lalu. Karena bukti surat dari penggugat, berupa disposisi dari Mantan Bupati Kutim Isran Noor, serta bukti – bukti lainnya, saling mendukung. Karena itu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan Hamsa Dahan Sh, meskipun tidak lima belas persen, sesuai dengan tuntutannya, namun hanya dua persen, dari nilai uang Rp341 miliar, sesuai dengan bukti surat, bukan berdasarkan gugatan Rp576 miliar.
“Jadi gugatannya lima belas persen dari Rp576 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Gugatan lima belas persen ini, adalah sukses fee, dalam usahannya mengembalikan uang korupsi sitaan Kejagung, yang masuk Kas negara, kemudian dikembalkan ke kas Pemkab Kutim. Tetapi majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti surat dari KPPN Rp341 miliar yang masuk ke kasPemkab Kutim. Itupun hanya dua persen dari nilai itu, karena majelis hakim mempertimbangkan dana itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perorangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mempertimbangkan tidak lima belas persen, karena berdasarkan keterangan ahli hukum Noor Arifin SH, yang dihadirkan penggugat dalam persidangan, sukses fee itu, tidak mutlak persentasinya, tapi hanya berdasarkan kesepakatan. Karena itu, majelis hakim memutuskan hanya dua persen, dari Rp341 miliar.
Dalam kaitan disposisi Isran Noor tertanggal (2/5) 2014, yang mem buat disposisi ke Wakil Bupati/ Sekda degan bunyi “setuju dianggarkan sesuai dengan aturan,” meskipun tidak ada tindaklanjut dari Wakil Bupati dan Sekda saat itu, namun majelis hakim menyatakan menerima disposisi itu sebagai bukti yang sah, karena ada pertimbangan dari ahli, yang menyatakan, jika disposisi itu mengikat, dan jika tidak dilaksanakan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Jadi, meskipun disposisi itu tidak ada kelanjutan di tingkat Wakil Bupati dan Sekda, namun itu sudah dianggap sebagai persetujuan, atau perjanjian, antara pemerintah dengan Hamza Dahan, sebagai kuasa hukum. Karena itu, kami pertimbangkan juga sebagai bukti sah,” katanya.
“Dalam gugatan ini, Pemkab yang didampingi kuasa hukumnya yakni Kabag Hukum Waluyo Heriawan, Soleh dan Janwar, hanya mengajukan satu saksi, yakni Tony Wibisono SH, mantan jaksa di Kejari Sangatta, yang mengaku sebenarnya juga masuk tim yang dibentuk Kejadi untuk mengembalikan uang sitaan Kejaksaan dalam kasu Korupsi PT Kurai Timur Energi (KTE), dengan terpidana Anung Nugroho. Namun Tony, dalam keterangannya mengataan hanya sempat mengurusi, namun tidak sampai tuntas urusannya, karena dia pulang, sedangkan anggota tim lain yang tindaklajuti urusan pengembalian dana itu ke kasda,” jelasnya.