Gugatan Hamsa Dahlan Cs Di Terima, Pemkab Kutim Bisa Nambah Beban Dari Kekalahan Gugatan Perdata

Sangatta…Pemerintah Kutai Timur  kembali dalam bayang-bayang bertambahnya beban keuangan hingga miliaran rupiah, jika ditingkat  banding, atau kasasi nantinya, kembali mengalami kekalahandari pengacara Hamza Dahlan , cs. Sebab ditingkat  Pengadilan Negeri Sangatta,  Pemkab Kutim kalah, dan diwajibkan membayar Rp6 miliar lebih, dari  gugatan  Rp 51 miliar lebih. Bahkan, kemungkinan terburuk, jika gugatan diterimah utuh oleh pengadilan tinggi nantinya, maka benan keuangan pemkab akan melonjak jadi Rp 51 miliar lagi.

Kekalahan Pemkab Kutim  dibenarkan Human PN Sangatta, Andreas Pungky Maradono SH. Menurutnya, Pemkab kalah dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Hamza Dahlan SH dan CS, agar Pemkab membayar sukses fee mereka, yang telah mengembalikan uang sitaan  kejaksaan, dari Kas Negara, ke kas Pekab Kutim. Dalam gugatan itu, Hamza Cs minta sukses fee Rp51 miliar atau lima belas persen dari dana yang dikembalikan Rp 576 miliar.

Dimana didalam Putusan dibacakan Mejelis Hakim dipimpin Heldiati SH dan anggota, pada tanggal 15 mei  bulan lalu.  Karena bukti surat  dari penggugat,  berupa disposisi dari Mantan Bupati Kutim Isran Noor, serta  bukti – bukti lainnya, saling mendukung. Karena itu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan  Hamsa Dahan Sh, meskipun tidak lima belas persen, sesuai dengan tuntutannya, namun hanya dua persen, dari   nilai uang  Rp341 miliar, sesuai dengan bukti surat, bukan berdasarkan gugatan Rp576 miliar.

“Jadi gugatannya lima belas persen dari  Rp576 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Gugatan lima belas persen ini, adalah sukses fee,  dalam usahannya mengembalikan  uang korupsi sitaan Kejagung, yang masuk Kas negara, kemudian dikembalkan ke kas Pemkab Kutim. Tetapi majelis hakim hanya mempertimbangkan  bukti surat dari KPPN Rp341 miliar yang masuk ke  kasPemkab Kutim. Itupun hanya dua persen dari nilai itu, karena majelis hakim mempertimbangkan  dana itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perorangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mempertimbangkan tidak lima belas persen, karena berdasarkan keterangan ahli hukum  Noor Arifin SH, yang dihadirkan penggugat  dalam persidangan, sukses fee itu,  tidak mutlak persentasinya, tapi hanya berdasarkan kesepakatan.  Karena itu, majelis hakim memutuskan hanya dua persen, dari Rp341 miliar.

Dalam kaitan  disposisi Isran Noor tertanggal (2/5) 2014,  yang mem buat disposisi ke Wakil Bupati/ Sekda degan bunyi “setuju dianggarkan sesuai dengan aturan,” meskipun tidak ada tindaklanjut dari Wakil Bupati dan Sekda saat itu,  namun  majelis hakim menyatakan menerima disposisi itu sebagai bukti yang sah, karena  ada pertimbangan dari ahli, yang menyatakan, jika disposisi itu  mengikat, dan jika tidak dilaksanakan  dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Jadi, meskipun  disposisi itu tidak ada kelanjutan di tingkat Wakil Bupati dan Sekda, namun itu sudah dianggap sebagai persetujuan, atau perjanjian, antara pemerintah dengan Hamza Dahan, sebagai kuasa hukum. Karena itu,  kami pertimbangkan juga sebagai bukti sah,” katanya.

“Dalam gugatan ini,  Pemkab  yang didampingi kuasa hukumnya yakni Kabag Hukum Waluyo Heriawan,  Soleh dan  Janwar,    hanya mengajukan satu  saksi, yakni  Tony Wibisono SH,  mantan jaksa di Kejari Sangatta, yang mengaku sebenarnya juga masuk tim yang dibentuk Kejadi  untuk mengembalikan  uang sitaan Kejaksaan dalam kasu Korupsi PT Kurai Timur Energi (KTE), dengan terpidana Anung Nugroho. Namun Tony,  dalam keterangannya mengataan hanya sempat mengurusi, namun  tidak sampai tuntas urusannya, karena  dia pulang, sedangkan anggota tim lain yang tindaklajuti urusan pengembalian dana itu ke kasda,” jelasnya.