Sangatta. Demi menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai upaya pengembangan budidaya pertanian yang berkelanjutan, Dinas Pertanian (Distan) Kutai Timur sedang mempersiapkan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan. Namun kini rencana tinggal rencana. Akibat terjadinya rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Kutim saat ini, pengusulan raperda ini pupus di tengah jalan. Demikian diungkapkan Kepala Distan Kutim, Sugiono.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sugiono menuturkan pentingnya keberadaan Raperda Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan ini demi ketersediaan lahan di masa yang akan datang. Sehingga adanya upaya melindungi keberadaan lahan yang memiliki potensi atau produktifitas dalam usaha pertanian, agar tidak berubah menjadi fungsi lain.
Namun diakuinya, akibat adanya rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkab Kutim menyebabkan rencana pengusulan raperda ini kandas di tengah jalan. Bahkan yang lebih mengenaskan lagi, rasionalisasi menyebabkan anggaran di Distan terpangkas hingga Rp 6 miliar. Sehingga seluruh pembiayaan operasional hingga kegiatan pada Bidang-bidang di Distan terpaksa disusun ulang.
Sementara ada beberapa kegiatan yang sudah terlanjut dilaksanakan hingga melakukan pembelian peralatan senilai lebih dari Rp 30 juta, namun dengan adanya rasionalisasi harus dihapuskan. Akibatnya, pihaknya terpaksa melakukan patungan pengumpulan dana pribadi untuk mengganti biaya yang sudah terlanjut dikeluarkan.