Sangatta…Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutim Musyaffa memastikan jika kurang bayar pemerintah pusat, sesuai PMK 103 tahun 2018 sebesar Rp 711 miliar, dipastikan keseluruhanya akan di transfer ke Kutim pada Tahun 2019 ini.
Menurut Musyaffa anggaran kurang bayar tersebut, akan di kirim ke Kutim dengan dua Tahap. Yakni tahap pertama di salurkan sebesar Rp 233 miliar dengan dua kali penyaluran, yaitu pada akhir bulan Mei sebesar Rp 104 miliar dan dibulan Juli minggu ke 3 kembali disalurkan sebesar Rp 129 miliar.
“Namun karena dipotong langsung dengan lebih bayar sebesarRp 119 miliar, maka yang di kirim ke Kutim hanya sekitar Rp 9 miliar pada Bulan Juli mendatang”. Jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara tahap kedua, kurang bayar akan disalurkan sebesar Rp 478 miliar, sekitar Bulan Nopember dengan rincian, kurang bayar akan di transfer hanya sebesar Rp 319 miliar dan dipotong lebih salur sebesar Rp 158 miliar.
“Jadi Kurang salur itu sebesar Rp 711 miliar dikirim semua. Namun dana itu langsung di potong lebih salur, yang pertama 119 miliar,dan 158 miliar. Jadi kita masih punya utang lebih salur, sampai bulan Desember 2019 ini berkisar 557 miliar”. Bebernya
Lebih Lanjut, bahkan Musyaffa memprediksi jika sisa utang lebih salur sebesar Rp 577 miliar yang masih dimiliki Pemkab Kutim akan kembali dibayarkan pada tahun 2020 mendatang. Namun demi meringankan beban, Pemkab Kutim telah meminta keringan ke Pemerintah Pusat agar pemotongan lebih salur bisa dilakukan selama lima tahun kedepan.