Negara Alami Penurunan Pendapatan, Pemkab Kutim Diharapkan Kembali Bersiap Hadapi Defisit di APBD-P 2019

Sangatta. Kondisi Indonesia yang dipastikan mengalami defisit keuangan diakibatkan menurunnya pendapatan dari sektor perdagangan, khususnya ekspor dan impor yang mengalami pelemahan, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kembali terjadinya turbulensi keuangan daerah, khususnya bagi daerah yang saat ini masih mengandalkan dana bagi hasil atau DBH dan royalty antara pusat dan daerah. Tidak terkecuali Kabupaten Kutai Timur, yang sudah tiga tahun ini terus mengalami defisit keuangan daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutim, Musyaffa jika penurunan target pendapatan Negara saat ini menjadi bahan pertimbangan khusus Pemkab Kutim dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019. Sebab Kutim adalah salah satu daerah yang hingga saat ini APBDnya dominan masih bertumpu pada DBH dan Royalti antara Negara dan daerah.

Selain itu, saat ini pemerintah pusat juga belum menyalurkan sisa dana kurang bayar ke Kutim yang nilainya lebih dari 432 miliar rupiah. Rencananya, pada APBD Perubahan tahun ini, dana kurang bayar tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan APBD-P 2019. Namun jika melihat kondisi yang ada sekarang, dirinya menyarankan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kutim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kutim, untuk tidak melakukan program belanja baru. Bahkan ada baiknya Pemkab Kutim menurunkan target belanja, jauh dari proyeksi nilai pendapatan daerah pada perubahan ini sebagai upaya antisipasi defisit keuangan.

Ditambah lagi, ujar Musyaffa pada akhir tahun ini merupakan batas jatuh tempo Indonesia membayar Bunga dan cicilan pokok pinjaman Luar Negeri. Maka tidak menutup kemungkinan, uang yang seharusnya disalurkan ke daerah akan dipinjam oleh Negara untuk menutupi kebutuhan membayar cicilan dan bunga pinjaman tersebut. Sehingga bisa saja sebelum akhir tahun nanti, pusat akan kembali mengalurkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait adanya dana kurang bayar lagi ke daerah, sebagaimana yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Berita Terbaru