Sangatta…Meski memiliki aset bernilai hingga ratusan miliar rupiah di Teragong, Jakarta. Namun aset yang berupa lahan seharga Rp 100 miliar tersebut, yang juga sempat disewakan ke PT Total Oil untuk kegiatan SPBU dengan nilai kontrak miliaran rupiah.
Namun Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, jika Pemkab Kutim belum mendapatkan apa-apa dari aset tersebut, termasuk sewa lahan. Lantaran Pemkab Kutim tidak akan berani mengambi hasil apapun dari aset tersebut, sebelum aset tersebut dinyatakan clear sebagai aset Pemkab Kutim.
Pasalnya, aset sitaan kejangung tersebut juga berkaitan dengan kasus Korupsi PT KTE, serta beberapa aset lainnya seperti, Asphal Mixser plan di Jalan Soekarno, Sangatta,dan PLGB Kabo.
Untuk diketahui, tanah di Teragong, termasuk dua bangunan di Kota Bandung juga merupakan sitaan Kejagung, dalam kasus korupsi PT KTE. Bahkan lahan Terogong, yang juga merupakan lahan jaminan pemilik Bank IFI ke PT KTE. karena KTE menyimpan dana di Bank IFI senilai Rp72 miliar, sebelum dilikuidasi. Pemilik bank ini menjaminkan lahan Terangong, untuk jadi milik PT KTE, jika tak mampu mengembalikan dana Rp72 miliar. Maka lahan Teragong akan menjadi milik PT KTE, dalam hal ini Pemkab Kutim, karena dana yang dikelola PT KTE, dinyatakan sebagai milik Pemkab Kutim.