Belum Laporkan LHKPN, Pemkab Kutim Resmi Tahan Insentif 200 Pejabat

Sangatta…Setelah sebelumnya Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan surat teguran terhadap 200 pejabat dilingkungan Pemkab Kutim, terutama bagi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Kali ini Irawansyah memastikan jika pemberian insentif para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN-nya, akan mulai ditahan.

Menurut Irawansyah dimulainya penahanan insentif tersebut, dilakukan berdasarkan himbauan Komisi Pemberantasan Koruspsi atau KPK, untuk segera melakukan penahanan insentif terhadap pejabat yang belum menyampaikan LHKPN-nya pada 31 maret 2019 lalu, hingga pejabat tersebut meyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada negara.

Untuk itu, dirinya berharap dengan dimulainya penahanan pemberian insentif tersebut, para pejabat tersebut nantinya bisa tersadarkan dan segera menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada negara. Sehingga insentif pejabat bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh pemerintah.

Berita Terbaru