Sangatta. Pemerintah Kutai Timur dipastikan terus melakukan pembenahan dalam penetapan tapal batas wilayah yang ada pada wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pembenahan tapal batas ini dilakukan bukan hanya batas antar desa, namun juga batas antar kecamatan hingga batas kabupaten. Demikian diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Suko Buono.
Dijelaskan, sebagai kabupaten yang berkembang, Kutim terus melakukan sejumlah pembenahan dan perbaikan layanan kepada masyarakat. Salah satu upaya untuk memudahkan akses pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah dengan melakukan pemekaran desa. Namun proses pemekaran desa ini tidak semudah yang terlihat. Permasalahan batas desa pemekaran dengan desa induk ataupun desa lainnya yang bersinggungan langsung dengan wilayah desa pemekaran, kerap menjadi pemicu konflik antar masyarakat, maupun antar desa. Belum lagi jika pada desa induk sebelum dilakukan pemekaran, memiliki sejumlah potensi sumber daya alam yang jika dimekarkan, akan sangat berpengaruh pada potensi ekonomi masyarakat dan kewilayahan di desa tersebut. Contohnya potensi perkebunan ataupun pertambangan.
Lanjut Suko, mengingat pentingnya permasalahan batas wilayah ini maka pemerintah Kutim secara bertahap terus melakukan pembenahan terkait batas wilayah yang ada, baik antar desa maupun kecamatan. Tidak hanya itu, pembenahan batas wilayah juga dilakukan terhadap antar desa yang berada diperbatasan dua kebupaten. Meski tidak bisa menargetkan batas waktu penyelesaian penetapan tapal batas wilayah ini, namun Suko memastikan jika prosesnya berlahan terus bergulir. Hal ini karena tim tapal batas dalam melakukan penetapan tidak hanya berdasarkan pada data adminsitratif namun juga dilakukan pengecekan secara faktual di lapangan. Selain itu, tentunya keterdiaan anggaran juga mempengaruhi proses penetapan tapal batas.